Jakarta, Kabartujuhsatu.news,-Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari buka suara soal perubahan sikap KPU untuk tidak mengubah desain daerah pemilihan (Dapil) DPR dan DPRD provinsi.
Ketua KPU RI Hasyim mengatakan pihaknya menggunakan desain dapil lama karena tidak ideal melakukan penataan ulang saat tahapan Pemilu 2024 sudah berjalan.
"Sehingga ada situasi tidak ideal ketika penentuan dapil dan alokasi kursi itu dimunculkan di tengah-tengah berjalannya tahapan pemilu," kata Hasyim kepada wartawan, Rabu (18/1/2023).
Hasyim mengatakan ada dua persoalan yang akan muncul jika penataan dapil baru dibuat sekarang. Pertama, persoalan keterwakilan.
"Ketika dapil diubah, masyarakat yang ada di dapil lama akan kesulitan menyampaikan aspirasinya kepada anggota dewan hasil Pemilu 2019.
Mereka ini kan dipilih di dapilnya ini, maka mekanisme pertanggung jawabannya adalah kepada pemilih di dapil itu.
"Nah akan menjadi problem ketika proses-proses representativeness dan accountability hasil pemilu 2019 masih berjalan sampai 2024 lalu ada perubahan dapil," terangnya.
"Kedua, anggota dewan juga tidak akan fokus mendengarkan aspirasi ataupun memberikan pertanggungjawaban kepada konstituen di dapil tempat dia terpilih saat Pemilu 2019.
"Para anggota dewan akan lebih fokus mendapatkan hati masyarakat di dapil baru Pemilu 2024.
"Orang yang sudah duduk sebagai wakil rakyat itu, ketika mereka mempertanggungjawabkan, mikirnya bukan lagi dapil lama, tapi dapil baru," ujarnya.
Sebelumnya Komisi II DPR RI, KPU, dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, serta Bawaslu, DKPP menggelar rapat kerja dan menyepakati jika daerah pemilihan (dapil) legislatif DPR dan DPRD provinsi tidak berubah untuk Pemilu 2024.
Pembahasan itu tertuang pada poin 6 kesimpulan rapat kerja. Di sana tertulis bahwa mereka sepakat penetapan Dapil mengikuti Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan PERPPU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, dan menjadi bagian isi dari PKPU tentang Daerah Pemilihan.
"Komisi II DPR RI secara bersama dengan Menteri Dalam Negeri, Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI), Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu RI) dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia (DKPP RI) bersepakat bahwa penetapan Daerah Pemilihan (Dapil) tidak berubah sebagaimana termaktub dalam lampiran III dan IV," bunyi keterangan tersebut, Rabu (11/1).
Nantinya pembahasan terkait Dapil DPRD Kabupaten atau Kota akan dibahas lebih lanjut oleh Komisi II DPR dan lembaga terkait di rapat lanjutan.
"Daerah Pemilihan Kabupaten atau Kota akan dibahas lebih lanjut secara bersama-sama," tandasnya.
(Red/KPU RI)