Kajari Soppeng Kunjungi Desa Timusu, Beberkan Prestasi Ruang Restorative Justice Tingkat Nasional
  • Jelajahi

    Copyright © kabartujuhsatu.news
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Daftar Blog Saya

    Kajari Soppeng Kunjungi Desa Timusu, Beberkan Prestasi Ruang Restorative Justice Tingkat Nasional

    Kabartujuhsatu
    Senin, 09 Januari 2023, Januari 09, 2023 WIB Last Updated 2023-01-10T06:35:48Z
    masukkan script iklan disini

    Soppeng, Kabartujuhsatu.news,-Pemerintah Desa Timusu Kecamatan Liliriaja Kabupaten Soppeng merupakan Desa percontohan penerapan hukum restorative Justice Kejaksaan Negeri Kabupaten Soppeng yang di canangkan pada 30 Juni tahun 2022 lalu yang diresmikan langsung oleh kepala kejaksaan negeri Soppeng sebelumnya.

    Terkait hal itu, Kepala Kejaksaan Negeri Soppeng Mas,ud SH. MH yang baru bersama Dandim 1423 Soppeng Letkol Inf Sigit Suhendro Hadi Kusmawan, S.T., M.Tr (Han), serta Wakil Ketua Pengadilan Negeri Soppeng Darmo Wibowo Muhammad,SH, MH serta beberapa pejabat struktural Kejaksaan Negeri Soppeng seperti,Kasie Intel Muh Musdar SH, Kasi DATUN , Hasanuddin,SH.MH dan Kasi Pidum,Hasmia SH MH, melakukan kunjungan untuk melihat langsung Ruang Restorasi Justice Pemerintah Desa Timusu.

    Ruang Restorasi Justice yang disiapkan oleh Pemerintah Desa Timusu Kecamatan Liliriaja Kabupaten Soppeng, adalah Ruangan khusus yang dipersiapkan untuk melakukan dan atau memfasilitasi persoalan dalam penanganan perkara yang ada diluar sidang, khususnya dalam perkara tindak pidana ringan maupun masalah perdata, sehingga perkara ini tidak lagi sampai disidang pada tingkat Pengadilan namun cukup sampai pada tingkat Desa.

    "Pemberlakuan kegiatan Restorasi Justice yang dilakukan oleh Pemerintah Desa Timusu ini atas rekomendasi pihak Kejaksaan, sehingga dalam penyelesaian tindak pidana diruangan ini akan hadir dari pihak kejaksaan, Babinsa, Babinkamtibmas, Pemerintah Desa dan para pihak yang berperkara jelas Firdaus Kepala Desa Timusu.

    Dalam kunjungannya, Kepala Kejaksaan Negeri Soppeng Mas,Ud, SH, MH dalam kesempatannnya mengatakan bahwa keberadaan ruangan ini melalui program penyelesaian perkara diluar Pengadilan, tentu sangat membantu masyarakat karena melalui perogram ini dipastikan tidak lagi merepotkan yang bersangkutan untuk mengikuti agenda sidang sebagaimana biasanya pada tingkat Pengadilan, terang Kajari Soppeng yang baru menjabat beberapa bulan ini.

    Dikesempatan itu juga, Kepala Kejaksaan Negeri kabupaten Soppeng, memberikan apresiasi kepada Pemerintah Desa Timusu Kecamatan Liliriaja Kabupaten Soppeng atas kreatifitas dan inisiatif untuk menyiapkan ruangan khusus dalam penyelesaian sengketa dan atau perkara diluar Pengadilan, Ungkap Mas'ud Kajari Soppeng.

    Dari penyampaian Kajari Soppeng Mas'ud bahwa Ruang Restorasi Justice Desa Timusu ini juara ketiga se Indonesia, sebutnya.

    "Ini sangat luar biasa, sehingga itulah menjadi alasan bagi kami untuk datang melihat langsung di Desa Timusu, pungkas Kajari Soppeng.

    (Red/**)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini