Lahat, Kabartujuhsatu.news,- M Gufron Darmawan, SE., MM, Kepala Badan Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Lahat dipanggil Ditreskrimsus Polda Sumatera Selatan (Sum-Sel), Selasa, 27 Desember 2022.
Pemanggilan tersebut terkait hasil Audit Inpekstorat Provinsi Sumatera Selatan dan BPK RI terhadap dugaan tindak pidana korupsi atau penyimpangan anggaran khusus penanggulangan covid-19 TA 2020-2021 di Kabupaten Lahat.
Berdasarkan surat perintah penyelidikan nomor : Sprin-Lidik/86/.b/XI/2022/Kor/Direskrimsus/tanggal 16 November 2022 yang ditandatangani oleh Kombes Pol Barly Ramdhany, SH., S.Ik selaku Direktur Tindak Pidana Khusus Korupsi (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Selatan, M Gufron Darmawan, SE., MM, diminta keterangan du ruang Subdit 3 Ditreskrimsus Polda Sum-sel.
Kepala BPKAD Lahat akan bertemu AKBP Koko Arianto, S.Ik., MH, Ipda A Irzan Simbolon, SH, serta Aiptu Mustar Refli, SH guna dimintai keterangan atas temuan pengembalian dan kelebihan bayar atas pertanggungjawaban pengunaan anggaran Covid-19.
(Editor Dharmawan SE/Ujang A Tim)