Ketua AMJI RI Apresiasi Dandim 1423 Soppeng Terkait Sanksi Bagi Oknum Pejabat Tersangkut Hukum
  • Jelajahi

    Copyright © kabartujuhsatu.news
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Daftar Blog Saya

    Ketua AMJI RI Apresiasi Dandim 1423 Soppeng Terkait Sanksi Bagi Oknum Pejabat Tersangkut Hukum

    Kabartujuhsatu
    Senin, 09 Januari 2023, Januari 09, 2023 WIB Last Updated 2023-01-10T00:18:41Z
    masukkan script iklan disini

    Ketua AMJI RI Arham MS (3 dari kiri) bersama sejumlah pejabat dan awak media (Ist).


    Soppeng, Kabartujuhsatu.news,- Dandim 1423 Soppeng Letkol Inf Sigit Suhendro Hadi mengungkapkan bahwa sebaiknya dalam pemberlakuan restorative Justice diberi sanksi sosial.


    Hal itu di sampaikan saat menghadiri acara peresmian penempatan kantor baru persatuan wartawan Indonesia (PWI) cabang Soppeng di Gedung Koni jalan samudera Watansoppeng, Senin (9/1/2022).


    Menurutnya jika tidak diberi sanksi sosial meskipun ia terbukti melakukan pelanggaran lalu dilakukan restorative Justice maka tidak akan menimbulkan dampak atau efek jera bagi pelaku, ujarnya di hadapan Ketua AMJI RI Arham MS bersama Kajari Soppeng dan Plt Sekretaris Apdesi Soppeng Firdaus.


    Sementara itu Ketua AMJI-RI yang juga aktivis Anti Korupsi ini mengapresiasi apa yang di sampaikan oleh Dandim Letkol Sigit.


    Kata Arham, " Memang seharusnya demikian, agar pelaku yang terbukti melakukan tindak pidana korupsi namun diminta pemulihan saja dan tidak ada sanksi lainnya maka tidak menutup kemungkinan tindakan pelanggaran akan terjadi lagi," jelasnya.


    Arham mencotohkan, oknum kades atau kadis dari hasil pemeriksaan APIP terbukti melakukan tindak pidana korupsi namun hanya diminta pemulihan maka pimpinan satu tingkat diatasnya atau pihak APIP semestinya tetap memberikan sanksi, seperti sanksi sosial.


    "Saya pikir ini hanya kebijakan dari pimpinan atau APIP setempat untuk memberikan sanksi sosial jika benar-benar ada keinginan untuk membebaskan daerahnya sebagai wilayah bebas korupsi, terangnya.



    "Sanksi sosial yang di maksudkan itu seperti bersihkan rumah ibadah, gedung perkantoran atau fasilitas umum lainnya.


    "Bahkan, menurut pandangan saya lebih bagusnya jika institusi yang bersangkutan mempublikasikan dimedia secara resmi bahwa yang bersangkutan terbukti melakukan Tipikor dan telah melakukan pemulihan dan menyatakan tidak akan mengulangi lagi, tandas Arham saat bincang di sekretariat DPD AMJI RI Soppeng jalan Samudera.


    Diketahui saat ini APIP mengedepankan penerapan restorative justice atau keadilan restoratif pada perkara hukum yang dinilai menyangkut pidana ringan.


    Juga diketahui bahwa hal itu disampaikan Dandim sebagai masukan kepada pihak kejaksaan dan kepala desa timusu bagi para pelaku yang melakukan suatu pelanggaran yang ringan di dalam suatu desa maka sebaiknya dilakukan pembinaan atau sanksi sosial dengan salah satu contoh memberikan hukuman/sanski sosial dengan membersihkan masjid . 


    Sebab salah satu program Kejari soppeng yaitu Desa Timusu sebagai Desa percontohan terkait restorasi justice.


    (Red)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini