Legislator DPR RI Supriansa Kupas Pasal Krusial Dalam RKUHP Terbaru
  • Jelajahi

    Copyright © kabartujuhsatu.news
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Daftar Blog Saya

    Legislator DPR RI Supriansa Kupas Pasal Krusial Dalam RKUHP Terbaru

    Kabartujuhsatu
    Minggu, 01 Januari 2023, Januari 01, 2023 WIB Last Updated 2023-01-02T12:45:47Z
    masukkan script iklan disini

    Soppeng, Kabartujuhsatu.news,,- Anggota DPR RI Supriansa, SH, MH dari Komisi III yang juga legislator dari Partai Golkar menggelar reses bersama sejumlah pimpinan dan anggota organisasi pers yang di laksanakan di Warkop Prima Lt 3 Jalan Kalino Watansoppeng, Minggu (1/1/2022).

    Dihadapan para awak media dan pimpinan organisasi pers tersebut, anggota DPR RI asal dapil Sulsel 2 Supriansa menyebut bahwa hari ini adalah hari yang bersejarah dan momentum untuk bersilaturahmi karena merupakan hari pertama di tahun 2023, ujarnya.

    Tidak lupa juga sekretaris Komisi III DPR RI ini mengucapkan selamat memasuki tahun 2023.

    Ketua Bakumham DPP Partai Golkar ini pun menyapa dan memuji kehadiran para pejuang yang berprofesi Jurnalis dan atau wartawan tersebut karena menurutnya seorang pejabat jika tidak bersahabat dengan media maka mereka termasuk orang yang merugi, ujarnya.

    Dirinya menarasikan ucapan Hitler bahwa siapapun menguasai media maka ia akan menguasai Dunia, ucapnya.

    Meski demikian menurut Supriansa dirinya bukan menguasai media akan tetapi berteman dan bersahabat dengan para awak media, terangnya.

    Ia mengaku terbukti sejak menjadi aktivis dan atau saat menjabat ketua Senat selama mahasiswa hingga sekarang menjadi anggota DPR-RI dirinya selalu bersama para insan pers, ungkapnya.

    Dikatakannya bahwa Insan Pers adalah kekuatan karena jika para awak media ingin mengubah dunia itu sangat mudah, jelasnya.

    Mantan aktivis 98 ini lebih jauh mengurai terkait profesi Jurnalistik wartawan terkait dengan informasi publik dan atau penyiaran dimana salah satu pasal yang menjadi bahasan yakni RKUHP yang mengatur soal penyiaran, penyebarluasan berita atau pemberitahuan yang diduga bohong. 

    Pasal ini, dapat menyasar pers atau pekerja media.

    Pada Pasal 263 Ayat 1 dijelaskan bahwa seseorang yang menyiarkan atau menyebarluaskan berita atau pemberitahuan padahal diketahuinya bahwa berita atau pemberitahuan tersebut bohong yang mengakibatkan kerusuhan dapat dipenjara paling lama 6 tahun atau denda Rp500 juta.

    Supriansa mencontohkan bahwa jika ada postingan di salah satu medsos menginjak-injak salah satu kitab agama sementara dalam postingan tersebut hanya memunculkan video yang memuat gambar kaki yang menginjak sebuah barang yang di duga kitab salah satu agama lalu kemudian kita menyiarkan pada hal sesungguhnya kita mengetahui bahwa hal itu tidaklah benar dan tidak ada penjelasan dimana dan siapa sehingga menimbulkan kerusuhan maka si pelaku dapat dikenakan pasal ini, paparnya.

    Hal lain yang dibahas dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) terbaru yang masih memuat sejumlah pasal kontroversi yang menuai perbincangan publik, yakni terkait Pasal 218 RKUHP tentang penghinaan presiden dan wakil presiden, menurut Supriansa bahwa Penyerangan harkat martabat tidak berarti kritik,”.

    "Kritik itu boleh tentu yang konstruktif dengan memberi solusi yang disertai dengan pertimbangan baik buruknya sebuah kebijakan.

    "Jadi bedakan antara menghina dan kritik, terang Supriansa.

    "Melihat juga pasal jangan sepotong-sepotong dan perhatikan penjelasan pasal yang maksud, katanya.

    "Pasal 218 RKUHP ini adalah delik aduan, ujar Supriansa.

    "Pada Ayat (2) pasal tersebut memberi pengecualian yakni Perbuatan yang dilakukan untuk kepentingan umum atau pembelaan diri tidak termasuk kategori penyerangan kehormatan atau harkat martabat.

    Sementara itu untuk Pasal 240 RKUHP yang juga menjadi sorotan yang memuat tentang penghinaan terhadap pemerintahan yang sah.

    "Yang di maksud pemerintah disini adalah Presiden Republik Indonesia, Majelis Permusyawaratan Rakyat,
    Dewan Perwakilan Daerah,
    Mahkamah Konstitusi,
    Mahkamah Agung,
    Badan Pemeriksa Keuangan dan Komisi Pemberantasan Korupsi serta Komisi Yudisial.


    Dalam pasal tersebut tertuang bahwa “Setiap orang yang di muka umum melakukan penghinaan terhadap pemerintah yang sah yang berakibat terjadinya kerusuhan dalam masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV," demikian bunyi Pasal 240 RKUHP.

    Supriansa menjelaskan bahwa yang perlu di garis bawahi dalam pasal tersebut yakni "berakibat terjadinya kerusuhan", tandasnya.

    "Dan kategori IV dalam pasal tersebut yakni denda Rp. 20 juta, tambahnya.

    "Jadi jika tidak berpotensi terjadi kerusuhan juga itu tidak masuk kategori penghinaan, urainya.

    Hal lain yang juga di bahas Sekretaris Badan Legislasi DPR RI ini yakni tentang pasal hukuman mati dalam RKUHP terbaru ini bahwa "Jika terpidana selama masa percobaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menunjukkan sikap dan perbuatan yang terpuji, pidana mati dapat diubah menjadi pidana penjara seumur hidup dengan Keputusan Presiden setelah mendapatkan pertimbangan Mahkamah Agung," ini tertuang dalam Pasal 100 ayat (4).

    Wakil Ketua Majelis Mahkamah DPP Partai Golkar ini menjelaskan lebih lanjut bahwa yang dimaksud dalam pasal ini bahwa jika terpidana mati (tembak mati,red) selama masa tahanan melakukan perbuatan dan atau sikap terpuji dan berpotensi merubah perilakunya maka hukuman mati yang di kenakan dapat berubah menjadi seumur hidup.

    "Seumur hidup dimaksudkan bahwa jika terpidana saat keputusan pengadilan berumur 40 tahun 2 bulan maka hukuman seumur hidup itu dikenakan selama 40 tahun 2 bulan yang artinya disaat umurnya 80 tahun 4 bulan baru bisa menghirup udara bebas, jelasnya.

    Hal lain juga jadi bahasan terkait dengan publikasi sidang anak di bawah umur apakah boleh di beritakan, sementara dalam RKUHP terbaru yang mengatakan bahwa harus berdasarkan putusan pengadilan.

    "Boleh diberitakan  tetapi tidak "live streaming, jelasnya.

    "Artinya setelah sidang bisa diberitakan melalui tulisan di media, dengan memenuhi kaidah perlindungan anak, tandasnya.

    Pasal terkait penggrebekan di hotel juga jadi bahasan dalam kegiatan reses ini maupun terkait dengan sistem pemilu Proporsional tertutup dan proporsional terbuka.

    (Red)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini