Surabaya, Kabartujuhsatu.news, Diberitakan sebelumnya bahwa Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyetujui revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa termasuk pasal yang mengatur periodesasi jabatan kepala desa (kades).
Hal itu disampaikan anggota DPR RI sekaligus politikus PDI Perjuangan Budiman Sudjatmiko usai bertemu Presiden Jokowi, di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa 17 Januari 2023.
Begitupun dari partai Gerindra selaku wakil ketua DPR RI Sufmi Dasco saat menemui massa bahwa ada 2 yang berkompeten menentukan yakni pemerintah dan DPR RI melalui badan legislasi DPR RI.
Meski demikian jika hal itu telah ada sinyal bahwa tuntutan mereka akan di penuhi.
Namun hal yang berbeda dari organisasi Nasional, Aliansi Madura Indonesia (AMI) yang kini angkat bicara terkait aksi Demo yang di lakukan oleh seluruh kepala desa se-Indonesia yang meminta masa jabatan kepala desa di perpanjang manjadi 9 tahun.
Ketua umum ALIANSI MADURA INDONESIA (AMI) Baihaki Akbar, berharap kepada pimpinan DPR RI untuk tidak menyetujui tuntutan dari para kepala desa dikarenakan menurut kami masa jabatan 6 tahun sudah cukup untuk menjalankan program desa.
"Kami juga berharap pimpinan DPR RI tidak melakukan perubahan terhadap UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, karna menurut kami sudah cukup baik.
Ditempat terpisah Sekjen Aliansi Madura Indonesia (AMI) Ahmad Taufik, juga menyampaikan ketika tuntutan para kepala desa di penuhi maka menurut kami tidak etis, karena masa jabatan presiden dan DPR saja cuman 5 tahun dan masak masa jabatan kepala desa 9 tahun.
""Dalam waktu dekat ini kami akan turun aksi demo besar-besaran dengan beberapa Ormas dan LSM yang ada di Jawa timur untuk memberikan dukungan DPR RI untuk menolak tuntutan para kepala desa dan kami juga akan meminta UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, tetap di laksanakan.
(Red)