Perdaya korbannya hingga Puluhan Juta Rupiah, JD akhirnya diringkus Polisi
  • Jelajahi

    Copyright © kabartujuhsatu.news
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Daftar Blog Saya

    Perdaya korbannya hingga Puluhan Juta Rupiah, JD akhirnya diringkus Polisi

    Kabartujuhsatu
    Rabu, 04 Januari 2023, Januari 04, 2023 WIB Last Updated 2023-01-04T13:27:34Z
    masukkan script iklan disini
    Tersangka JD warga Dusun Sukajadi Desa Bumi Raya Kecamatan Abung Selatan Lampung Utara (Ist).

    Lampung Utara, Kabartujuhsatu.news--Setelah selama lebih kurang dua tahun menghilang karena berperkara, akhirnya teduga pelaku tipu gelap inisial JD (47) warga Dusun Sukajadi Desa Bumi Raya Kecamatan Abung Selatan Lampung Utara itu, berhasil di ringkus tim TEKAB 308 Presisi Polres Lampung Utara Polda Lampung di rumah kediamannya. 

    Terduga JD di tangkap atas dasar Laporan Polisi LP/254/B/III/2021/ SPKT Polres LU/ Polda Lpg Tanggal 18 Maret 2021 an. pelapor SY (49) warga Dusun Tepuk Leban Desa Kalibalangan Kecamatan Abung Selatan.

    Kasat Reskrim AKP Eko Rendi Oktama SH, mewakili Kapolres Lampung Utara AKBP Kurniawan Ismail S.H., S.I.K., M.I.K tidak membantah Timnya TEKAB 308 Presisi telah membekuk terduga pelaku inisial JD.

    "Benar, ucap Kasat,- JD kita tangkap di rumah kosan'nya jln Sukajadi Desa Bumi Raya pada hari Selasa tanggal 3 Januari 2023 pukul 17.00 wib setelah pihaknya mendapat informasi bahwa JD telah kembali. "ujar AKP Eko Rabu (4/1).


    Tanpa membuang-buang waktu tim TEKAB 308 langsung bergerak dan menggerebek kerumah pelaku kemudian berhasil mengamankannya berikut menyita barang bukti berupa 3 (tiga) buah kwitansi selanjutnya pelaku kita amankan ke Mapolres.

    Terkait kronologis kejadian, Kasat AKP Eko mengungkapkan pada bulan Januari 2021 terduga pelaku JD menawarkan bantuan dapat membantu anak korban bekerja di PT. HUTAMA KARYA TOL Lampung, dengan perjanjian terlapor meminta uang sejumlah Rp 29.000.000,- (Dua Puluh Sembilan Juta Rupiah), bila tidak berhasil uang dikembalikan, sehingga dipenuhi korban.

    Namun sampai dengan waktu yang dijanjikan, anak Korban belum juga bekerja bahkan sampai laporan dibuat oleh korban (18/3/2021), terlapor belum juga mengembalikan uang tersebut, karena merasa ditipu  korbanpun  melaporkannya ke Polres Lampung Utara.

    "Saat ini terduga pelaku JD sudah diamankan di Mapolres Lampung Utara dan tengah dilakukan pemeriksaan, terhadap JD dapat di jerat pasal 378 dan atau 372 KUHP. "tegas Kasatres 

    (Tomi)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini