Lampung Utara, Kabartujuhsatu.news,-Petugas dari Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Lampung Utara Polda Lampung mengamankan seorang terduga pelaku narkoba PJ (40) warga jalan Kapten Mustofa Gang Kurnia Kelurahan Tanjung Seneng Kecamatan Kotabumi Selatan. Kamis (26/1/2023).
Dari terduga PJ yang juga mantan tenaga honorer itu, petugas menyita barang bukti berupa 7 (tujuh) buah plastik klip bening berisi kristal putih diduga narkotika golongan 1 jenis sabu, 1 (satu) buah centong dari pipet plastik, 1 (satu) unit Hand phone merk Samsung dan beberapa barang lainnya.
Kasatres Narkoba AKP Made Indra SH. MH. mewakili Kapolres Lampung Utara AKBP Kurniawan Ismail SH. SIK. MIK mengatakan terduga pelaku PJ kita tangkap pada hari Rabu 25/1/2023 pukul 12.15 wib di gang perjuangan jalan Jend.Sudirman Kota Gapura berikut beberapa barang bukti klip bening berisi kristal diduga sabu. "Ungkap Made Indra.
Kemudian dari sana kita kembangkan dengan menggeledah rumah kontrakan pelaku yang berada di jalan bougenvil Kelurahan Kelapa Tujuh dan kembali kita dapatkan sejumlah barang bukti plastik BB klip bening lainnya berisi kristal, centong pipet plastik, lembaran kertas timah rokok, selanjutnya terduga pelaku PJ berikut barang bukti langsung kita giring ke Satres Narkoba Polres Lampung Utara.
Saat ini terduga PJ sedang kita lakukan pemeriksaan dan terhadapnya dapat di jerat dengan pasal 114 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 atau pasa 112 ayat (1) tentang Narkotika. "pungkasnya.
Published : Tommy Wijaya