Makassar, Kabartujuhsatu.news-Pelaku pengedar narkotika perempuan berinisial RR berhasil ditangkap Satuan Narkoba Polrestabes Makassar, Jumat, (13/01/2023).
Hal tersebut diungkap Kasat Narkoba Polrestabes Makassar, Kompol Doli M Tanjung daam jumpa pers bertempat di ruangan kerjanya di Polrestabes Makassar,Jalan Ahmad Yani Makassar, Kamis (19/01/2023).
Dalam keterangan persnya, Kompol Doli M Tanjung menjelaskan kronologis penangkapan, pada tanggal 13 Januari 2023, telah terjadi penangkapan yang berinisial RR.
Yang berawal penyitaan barang bukti Sabu sebanyak 9 gram. Selanjutnya pada tanggal 14 Januari 2023 dikembangkan lagi ditemukan kurang lebih 1,072 bruto barang bukti Sabu.
Selanjutnya, dalam pengembangan anggota Sat Narkoba Polrestabes Makassar di lapangan, lanjut Doli M Tanjung, ternyata inisial RR adalah memang benar mengakui selaku kepemilikan barang Sabu itu.
"Kemudian di lanjutkan dengan hasil nettonya 914,66, 94 gram merupakan hasil pengembangan 19 gram Sabu.
“Hal ini merupakan hasil penangkapan yang kedua di Bulan Januari setelah pengungkapan yang pertama, namun tidak ada kaitan untuk jaringan pertama dan itu adalah modus baru,” jelas Doli M Tanjung.
Dia menjelaskan, kita masih akan kembangkan lagi mudah - mudahan ke depan, masih ada yang lebih besar lagi. Penyidikan ini berada di dut cafe.
"Artinya barang di temukan dari seseorang yang belum kita tahu inisialnya atau namanya.
Dikatakannya, barang Sabu sisa 1 Kg itu, akan di jual dan di sebarkan di Makassar.
"Kemudian sesuai dengan hasil interogasii tersangka di bulan November, telah di temukan pada sebuah kamar barang Sabu rumah tersebut rumah kosong."
"Saudari ini bekerja atas perintah bosnya inisial AA tapi dia adalah pemilik rumah bukan Bandar, Karena itu, dengan adanya bukti - bukti yang cukup kita akan kembangkan lagi ke tingkat yang lebih besar,” jelasnya lagi seraya menjelaskan, dia ini kerjanya sistim putus karena pelaku hanya ingin barang yang disorder lagi untuk dijual kembali.
Menyinggung soal jeratan hukumnya, menurut Doli M Tanjung pelaku pengedar Sabu akan di berikan ancaman hukuman penjara 20 tahun atau seumur hidup, pasal yang diberikan adalah pasal 114 ayat 2, subsider pasal 114 ayat 2 UUD RI No. 35 tahun 2009.
(SB/**)