Soppeng, Kabartujuhsatu.news,- Dalam rangka merespon keluhan warga masyarakat yang akhir-akhir dinilai meresahkan dengan adanya suara bising, baik kendaraan bermotor roda dua maupun mobil sehingga Satlantas Polres Soppeng mengambil langkah tegas apalagi UU tidak membenarkan menggunakan di jalanan umum.
Dalam peraturan UU bahwa pengendara yang menggunakan knalpot bising bisa dipenjara paling lama satu bulan atau denda maksimal Rp250 ribu.
Penindakan itu merujuk pada Pasal 285 ayat (1) jo Pasal 106 ayat 3 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Terkait hal itu, Satuan Lalulintas Polres Soppeng mengamankan sejumlah kendaraan roda empat dan dua yang menggunakan knalpot Racing ( Brong) , hal itu demi menjaga kamseltibcar lantas serta menjawab keluhan warga, yang dilakukan selama 2 hari pada Rabu-Kamis Tanggal 18-19 Januari 2023 tempat di Wilayah Kecamatan Lalabata Kabupaten Soppeng.
Kasat Lantas Polres Soppeng AKP S.Sahar, S.Sos mengatakan dalam razia ini, ada beberapa Mobil dan Motor diamankan sementara, ungkapnya, Kamis 19/1/2023.
"Kendaraan yang menggunakan knalpot racing itu menggangu ketenangan warga, tegasnya.
AKP Saharuna Sahar mengimbau kepada para generasi muda untuk selalu tertib dalan berlalu lintas, hindari menggunakan knalpot racing dan ataupun melakukan balapan liar, ini untuk keamanan bersama, ujar AKP Saharuna Sahar.
"Jika hal itu dilakukan maka akan mengganggu keamanan dan ketertiban umum, terangnya.
Kasat lantas menerangkan bahwa penindakan roda empat dan roda dua yang menggunakan knalpot bising, itu sudah sesuai UU No 22 tentang Angkutan jalan penggunaan knalpot racing.
"Hal ini merujuk Pasal 285,286 ayat (1) jo Pasal 106 ayat 3 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), tandasnya.
Untuk diketahui hasil dari penindakan penggunaan knalpot recing (brong) saat ini diamankan di satlantas polres soppeng, untuk proses hukum lebih lanjut.
(Red/**)