Sampang, Kabartujuhsatu.news, - Kapolres Sampang AKBP Arman S.IK, M.Si melalui Kasi Humas Polres Sampang Ipda Dody Darmawan SH membenarkan bahwa Polsek Banyuates telah mengamankan AF warga Dusun Karang Barat Desa Banyuates Kecamatan Banyuates Sampang – Madura karena telah membuat video viral yang meresahkan masyarakat.
Ipda Dody mengatakan selain mengamankan kepada AF pemuda berusia 29 tahun, Polsek Banyuates juga mengamankan AD warga Kecamatan Banyuates yang berperan sebagai pengambil video viral yang dalam mengatakan “Salam dari Asror sampaikan ke semua Polsek ,Polsek Ketapang Polsek R obatal, Rabesan dan Sampang juga Bangkalan sampai keterminal Bangkalan bahwa Asror sekarang jadi bandar sabu sabu kiloan tak Nerima kalau beli graman”.
Kasi Humas Polres Sampang menjelaskan video viral yang berdurasi 19 detik di rekam pada tanggal 13 januari 2023 pukul 23.00 Wib setelah AF mendapatkan pesan dari temannya melalui aplikasi Whatsapp yang menuduh bahwa AF adalah seorang informan sekaligus pengguna dan bandar Narkoba jenis sabu.
“Tidak terima dengan tuduhan temannya, AF menjawab melalui voicenote dan dengan nada emosi mengucapkan “Salam dari Asror sampaikan ke semua Polsek, Polsek Ketapang Polsek robatal,Rabesan dan Sampang juga Bangkalan sampai keterminal Bangkalan bahwa Asror sekarang jadi bandar sabu sabu kiloan tak Nerima klo beli graman” ujar Kasi Humas Polres Sampang.
Lebih lanjut Ipda Dody menyampaikan kepada awak media bahwa saat AF menjawab pesan, AD yang pada saat itu memegang kendali sepeda motor merekam kejadian tersebut dan langsung dijadikan status di aplikasi whatsapp miliknya.
“Setelah mendapatkan laporan dari masyarakat bahwa telah beredar video dan pelakunya warga Kecamatan Banyuates, Kapolsek Banyuates Iptu Rizky Akbar Kurniadi S.TK, S.IK, M.Si memerintahkan anggotanya untuk melakukan penyelidikan agar pelaku segera bisa diambil keterangan terkait viralnya video tersebut” lanjut Ipda Dody Darmawan.
Berkat sinergitas yang bagus antara Polsek Banyuates dengan tokoh masyarakat, pelaku diserahkan oleh Tomas pada hari sabtu tanggal 14 januari 2023 pukul 18.00 Wib dan langsung dilakukan interograsi oleh Unit Reskrim Polsek Banyuates.
Dalam keterangannya AF mengakui dan membenarkan orang yang berada di video adalah dirinya yang saat itu emosi kepada temannya karena dituduh sebagai informan sekaligus pengguna dan bandar Narkoba jenis sabu.
AD selaku pembuat video mengatakan kepada anggota Polsek Banyuates bahwa tujuan membuat dan memosting video di status Whatsapp adalah hanya main-main tanpa memikirkan dampak viralnya video tersebut.
Ipda Dody juga menegaskan setelah dilakukan interograsi, AF serta AD dilakukan pemeriksaan urine oleh personil Polsek Banyuates dan dinyatakan negatif dari zat Methamfetamin.
Kedua pelaku dengan didampingi tokoh masyarakat meminta maaf kepada Kapolsek Banyuates dan memohon untuk diproses lebih lanjut karena video yang dibuat karena didasari rasa amarah atas tuduhan temannya yang mengatakan dia sebagai informan sekaligus pengguna dan bandar Narkoba jenis sabu.
AF dan AD setelah dilakukan interograsi, pengecekan urine dan mendapat arahan Kapolsek Banyuates langsung mengungkapkan kemauannya untuk membuat video klarifikasi permintaan maaf kepada Polres Sampang dan seluruh masyarakat Kabupaten Sampang atas video viral yang mereka buat.
Kepada Polres Sampang dan masyarakat, AF dan AD merasa sangat menyesal dan meminta maaf sekaligus berjanji tidak akan mengulangi perbuatan tersebut dan apabila dilain waktu AF terbukti sebagai pengguna ataupun bandar Narkoba, AF siap diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kasi Humas Polres Sampang menegaskan bahwa dalam penanganan video viral, Polsek Banyuates telah melakukan Restorative Justice terhadap kedua pelaku pembuat video viral.
“Kami dari Polres Sampang berharap seluruh masyarakat Kabupaten Sampang untuk lebih bijak dan beretika dalam menggunakan media sosial serta tidak menggunakan kata kasar, provokatif ataupun SARA yang dapat mengganggu Kamtibmas” pungkas Kasi Humas Polres Sampang.
(Muh Nurcholis)