Lahat, Kabartujuhsatu.news,,-
Dalam waktu kurang dari 2 jam pelaku curas yang akhir- akhir ini sangat meresahkan warga di wilayah kecamatan Merapi berhasil di tangkap oleh petsonil Polsek Merapi Barat dibantu oleh unit Pidum Reskrim Polres Lahat dipimpin oleh kanit pidum Ipda Denny afrianto. Jumat (6/1/2023).
Berkat laporan cepat dari Kades Banjar Sari kepada Kapolsek Merapi Akp Herman Akhiri, S.ip, M.M. melalui handphone bahwa ada warganya yang di rampas hp dan motornya oleh pelaku, saat itu juga kapolsek merapi langsung mengerahkan anggota yang ada untuk Razia didepan mako polsek merapi guna menghadang pelaku, dan saat itu juga kapolsek merapi menghubungi kanit pidum ipda Deni afrianto dan unit utk Back up bantu penangkapan pelaku yang diperkirakan lari ke arah Kota Lahat.
Alhamdulillah kurang dari 2 jam pelaku berhasil ditangkap bersama barang buktinya (sepeda motor, sajam dan hp hasil rampasan) berkat kerjasama antara
Kades Banjar sari pihak kepolisian (unit pidum Polres Lahat dan Polsek Merapi Barat).
Barang bukti yang di sita berupa Handphone dan sejumlah benda tajam.
Untuk diketahui saat ini kedua org pelaku sedang dilakukan penyidikan oleh unit Reskrim Polsek Merapi.
Sementara itu pasal yang disangkakan berdasarkan pasal 363 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana), orang yang melakukan pencurian dengan pemberatan (Curat) diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.
Sumber : Akbar Lahat Sumsel