Jakarta, Kabartujuhsatu.news,-
Kasus yang terjadi di sebuah pesantren yang melibatkan pelaku Herry Wirawan dengan memperkosa santrinya sebanyak 13 Santriwati sehingga harus berurusan dengan hukum dan pengadilan.
Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan oleh terdakwa kasus pemerkosaan belasan santri, Herry Wirawan.
Herry tetap divonis dengan pidana mati.
"Amar putusan JPU & TDW: Tolak," demikian dilansir dari laman kepaniteraan MA, Selasa (5/1).
Perkara nomor: 5642 K/PID.SUS/2022 ini diadili oleh ketua majelis hakim kasasi Sri Murwahyuni dengan hakim anggota Hidayat Manao dan Prim Haryadi.
Putusan dibacakan pada Kamis, 8 Desember 2022.
Di pengadilan tingkat banding sebelumnya, Herry juga divonis dengan pidana mati.
Vonis tersebut mengoreksi putusan pengadilan tingkat pertama yang menghukum Herry dengan pidana penjara seumur hidup.
Majelis hakim tingkat banding juga menghukum Herry untuk membayar restitusi alias uang pengganti kerugian terhadap korban perkosaan, mengoreksi putusan pengadilan tingkat pertama yang membebankan restitusi kepada Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.
Adapun biaya restitusi nilainya mencapai Rp300 juta lebih. Setiap korban yang jumlahnya 13 orang akan mendapatkan restitusi dengan nominal beragam.
Hakim menilai Herry terbukti melanggar Pasal 21 KUHAP jis Pasal 27 KUHAP jis Pasal 153 ayat (3) KUHAP jis ayat (4) KUHAP jis Pasal 193 KUHAP jis Pasal 222 ayat (1) jis ayat (2) KUHAP jis Pasal 241 KUHAP jis Pasal 242 KUHAP, PP Nomor 27 Tahun 1983, Pasal 81 ayat (1), ayat (3) jo Pasal 76D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP dan ketentuan-ketentuan lain yang bersangkutan.
Vonis mati ini sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum.
Jaksa memandang Herry pantas dihukum mati karena telah memperkosa 13 santriwati.
(Red/Ryn)