Tidak Ada Hal Meringankan, 2 Terdakwah Kejahatan Narkoba Dituntut Hukuman Mati
  • Jelajahi

    Copyright © kabartujuhsatu.news
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Daftar Blog Saya

    Tidak Ada Hal Meringankan, 2 Terdakwah Kejahatan Narkoba Dituntut Hukuman Mati

    Kabartujuhsatu
    Rabu, 25 Januari 2023, Januari 25, 2023 WIB Last Updated 2023-01-25T14:27:16Z
    masukkan script iklan disini

    Medan, Kabartujuhsatu.news,-
    Terdakwa Iskandar (34) dan Syehk Muhammad Zubaidi (25), petani dan mahasiswa asal Aceh, dituntut pidana mati. Tuntutan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Maria FR Tarigan, dalam sidang virtual di Ruang Cakra 6 Pengadilan Negeri Medan, Rabu (25/1).

    Kedua tukang gendong (kurir-red) sabu ini dinilai terbukti mengantarkan narkotika jenis sabu antar provinsi seberat 10 kilogram, sebagaimana Pasal 114 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

    "Meminta kepada majelis hakim yang menyidangkan, menuntut terdakwa Iskandar dan Muhammad Zubaidi masing-masing dengan pidana mati," ujar Maria Tarigan.

    Adapun hal memberatkan menurut JPU, perbuatan kedua terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana narkotika. "Hal meringankan tidak ditemukan," kata JPU.

    Usai mendengarkan tuntutan, hakim ketua Lucas Sahabat Duha memberikan kesempatan kepada penasihat hukumnya untuk menyampaikan nota pembelaan (pledoi) pada sidang pekan depan.

    Mengutip dakwaan, terdakwa Iskandar dan Syehk Muhammad Zubaidi (penuntutan terpisah), sekitar pertengahan bulan Agustus 2022 terdakwa menghubungi Bang Wan (dalam lidik), meminta bantuan uang untuk bayar kredit sepeda motornya kemudian dibantu oleh Bang Wan sebesar Rp 500 ribu.

    Selanjutnya sekitar akhir bulan Agustus 2022 terdakwa dihubungi oleh Bang Wan menawarkan pekerjaan kepada terdakwa untuk membawa paket sabu dari Aceh ke Palembang, dan terdakwa menyetujuinya.

    Kemudian, pada 2 September 2022, terdakwa dihubungi Bang Wan, lalu janjian bertemu di Kedai Peunteut, Lhokseumawe, kafe Post Coffe. Dalam obrolan tersebut Bang Wan menawarkan pekerjaan kepada terdakwa untuk membawa paket sabu dari Lhokseumawe ke Palembang dengan upah per 1 kg-nya sebesar Rp20 juta dan terdakwa menyetujuinya.


    Keesokan harinya, lanjut JPU, terdakwa dihubungi Bang Wan menyuruh untuk stanbay di tempat biasa terdakwa ngopi dan sekitar pukul 21.00 terdakwa bertemu dengan Bang Wan di lokasi dan memberikan hp dan uang ke terdakwa Rp5 juta.

    Tidak lama kemudian, terdakwa dihubungi Syehk Muhammad Zubaidi, dan mereka berangkat dari Takengon.

    Namun, selama dalam perjalanan saat melintasi Sidikalang, tepatnya Jalan Lintas Kutacane-Tiga Binanga Desa Pasir Tengah Kecamatan Tanah Pinem, Dairi, mobil yang dikendarai terdakwa dipepet oleh mobil lain dan menghadang mobil terdakwa.

    Setelah mobil terdakwa berhenti, dari mobil yang memepet, turun beberapa anggota polisi dari Polda Sumut, yang sebelumnya mendapat informasi tentang adanya peredaran narkotika jenis sabu dan akan ada pengiriman paket narkotika jenis sabu ke Palembang.

    Terdakwa lalu ditangkap, dan dilakukan pemeriksaan serta menanyakan di mana sabu disimpan.

    Terdakwa menerangkan sabunya ada di dalam mobil di bagasi belakang, setelah itu petugas melakukan penggeledahan mobil dan menemukan 1 plastik kresek warna merah yang di dalam plastik tersebut berisi 1 buah goni plastik warna putih berisi 10 bungkus plastik dalam kemasan teh cina warna hijau berisi narkotika jenis sabu 10 kg.

    (AVID/r)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini