Soppeng, Kabartujuhsatu.news,-Wakil Ketua Gerindra Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) Dr Hj Andi Nurlinda SKM M.Kes mengunjungi kader Gerindra Asmawi, SP, MM di rutan kelas II kabupaten Soppeng yang tersandung pidana atas kasus pembalakan liar 7 hektare hutan lindung, Minggu (18/2/2022).
Andi Nurlinda mengungkapkan bahwa dirinya mengunjungi rekan sesama kader Gerindra sekaligus memberi support atas apa yang menimpanya meskipun dalam putusan Pengadilan Negeri Kabupaten Soppeng di memvonis bebas terdakwa namun karena Kasasi penuntut umum dari Kejaksaan negeri kabupaten Soppeng provinsi Sulawesi Selatan diterima oleh mahkamah agung dengan Putusan Kasasi bernomor 7202 K/Pid.Sus-LH/2022 yang diputuskan pada Senin (6/2/2023) dan membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Watansoppeng Nomor 117/Pid.B/LH/2021/PN Wns tanggal 25 April 2022.
Diketahui Anggota DPRD Dapil Marioriwawo itu dijatuhi pidana penjara selama satu tahun dan pidana denda sebesar Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan. Terdakwa juga ditetapkan agar ditahan.
Selain itu, Andi Nurlinda mengungkapkan bahwa dalam kunjungannya ia juga membahas upaya Hukum luar biasa yakni Peninjauan Kembali (PK) yang rencananya akan di daftarkanya dalam waktu dekat setelah novum bukti baru di dapatkan.
Bakal calon legislator DPR RI Dapil Sulsel 2 Andi Nurlinda juga mengaku bahwa rencana PK tersebut sudah di sampaikan kepada Ketua Gerindra Sul Sel Andi Iwan Darmawan, katanya.
Wanita berhijab ini juga menuturkan bahwa saat dirinya bertandan ke Rutan Kelas 2 kabupaten Soppeng, Asmawi dalam kondisi sehat wal afiat baik Jasmani maupun Rohani, jelasnya.
"Yang menjadi bahasan dalam kunjungan itu hanya pembicaraan seputar upaya hukum saja dan tidak ada pembahasan lain mengingat tensi politik saat ini sudah mulai terasa, pungkasnya.
Sekadar diketahui Andi Nurlinda dalam kunjungan itu turut di dampingi Suami Dr Andi Zainal, SH, MH.
(Red/**)