Soppeng, Kabartujuhsatu.news,- Dinas Pemerintahan Desa (DPMD), Kabupaten Soppeng bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan kabupaten Soppeng menggelar kegiatan untuk memberikan perlindungan kepada pekerja khususnya di lingkup pemerintah desa di Kabupaten Soppeng.
Kegiatan yang di langsungkan di Hark Cafe Malaka di hadiri pihak kejaksaan Kasi Datun Andi Hasanuddin, SH, MH, Kabid DPMD Andi Qistim, S.IP dan sejumlah Kepala Desa dan Sekdes, Rabu (8/2/2023).
Kepala Kantor BPJS Tenaga Kerja Luky Julianto dalam kesempatan pertemuan tersebut memaparkan bahwa kegiatan ini untuk memberikan Perlindungan kepada seluruh staf Desa, anggota BPD, RT RW di lingkup Desa.
Menurutnya, Perlindungan ini mencakup jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian, terangnya.
Dalam kegiatan tersebut juga ditandai dalam perjanjian kerjasama dengan memuat jadwal waktu yang dimulai sejak awal Januari 2023 lalu yang dimuat dalam APBDes 2023.
Dikatakan Luky Julianto bahwa “Perjanjian ini sangat penting untuk dilakukan untuk melakukan perlindungan mundur ke 1 januari meski pembayaran baru dilaksanakan pada pencairan APBDes di bulan Maret atau April,” terang Kepala kantor BPJS Ketenagakerjaan Soppeng ini.
Sementara Plt Kepala Dinas PMD Kabupaten Soppeng ,Andi Agus Nongki, S.IP, M.Si mengatakan bahwa, pemerintah Desa yang diketahui mempekerjakan orang sangat membantu untuk memberikan perlindungan kepada Staf, RT RW dan BPDnya, sehingga ketika risiko kecelakaan itu terjadi dan atau meninggal dunia, maka sudah ada santunan yang disiapkan oleh pemerintah kepada ahli waris dalam hal ini almharhum melalui BPJS Ketenagakerjaan, jelas Andi Agus Nongki.
Oleh sebab itu, Kata Andi Agus Nongki bahwa "Dengan adanya penandatangan ini, maka menjadi langkah awal untuk memberikan perlindungan secara menyeluruh pada pemerintah Desa yang di dalamnya ada banyak pekerja yang terlibat seperti Staf desa, RT RW dan Anggota BPD.
Dengan demikian maka ketika ada yang meninggal maka akan diberikan santunan sebesar Rp. 42 juta rupiah dan jaminan kecelakaan kerja rawat inap kelas satu (1) sampai dengan sembuh, jelasnya.
"Selain itu, pekerja yang mengalami risiko meninggal dan atau kecelakaan kerja, selain santunan, dua orang anak bisa mendapatkan bantuan beasiswa maksimal Rp 174 juta hingga lulus di perguruan tinggi.
"Dengan adanya perlindungan ini, maka pemerintah desa telah menjalankan amanat UUD RI Tahun 1945 untuk memastikan hak jaminan sosial masyarakat terpenuhi dengan baik, tandasnya.
Sekadar diketahui selanjutnya pihak BPJS Ketenagakerjaan akan menyusun perlindungan kepada RT RW di lingkup Kelurahan dalam program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian.
(Red/WS)