Daftar Vonis 6 Mantan Anak Buah Sambo
  • Jelajahi

    Copyright © kabartujuhsatu.news
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Daftar Blog Saya

    Daftar Vonis 6 Mantan Anak Buah Sambo

    Kabartujuhsatu
    Selasa, 28 Februari 2023, Februari 28, 2023 WIB Last Updated 2023-02-28T21:07:54Z
    masukkan script iklan disini

    Jakarta, Enam terdakwa dalam kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan perkara pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J telah selesai disidangkan. 

    Vonis kepada enam terdakwa terkait pengrusakan CCTV di Rumah Dinas Eks Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo telah mencapai tahap akhir yaitu pembacaan vonis.

    Berikut ini daftar vonis kepada enam orang terdakwa, dilansir dari detikcom, Senin (27/2/2023). 

    Vonis terberat diberikan kepada Mantan Karo Paminal Divisi Propam Polri, Hendra Kurniawan:

    Mengadili, menyatakan, terdakwa Hendra Kurniawan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak dengan cara apapun memindahkan informasi milik publik yang dilakukan secara bersama-sama," ujar Hakim Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Ahmad Suhel saat membacakan amar putusan di PN Jaksel, Senin (27/2/2023).

    "Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Hendra Kurniawan dengan pidana penjara selama 3 tahun,” tegasnya.

    1. Arif Rahman Arifin
    Mantan Wakaden B Biropaminal Divpropam Polri, Arif Rahman Arifin mendapat vonis 10 bulan penjara dengan disertai denda Rp 10juta. Ia dinyatakan bersalah dalam karena terlibat dalam pemindahan isi DVR CCTV di Kompleks Duren III, Jakarta Selatan.


    2. Baiquni Wibowo
    Mantan Kasubag Kepala Sub Bagian Pemeriksaan Penegakan Etika pada Biro Pertanggungjawaban Profesi (Wabprof) Propam Polri, Baiquni Wibowo. Ia divonis pidana 1 tahun penjara, dan denda Rp 10 juta.

    3.AKP Irfan Widyanto
    Mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri, AKP Irfan Widyanto divonis oleh PN Jaksel, 10 bulan penjara dan denda Rp 10juta kepada lulusan terbaik Akpol tahun 2010 itu.

    4. Chuck Putranto
    Mantan Korspri eks Kadiv Propam Polri FS, Chuck Putranto divonis PN Jaksel dengan 1 tahun penjara dan denda Rp 10juta.

    5. Agus Nurpatria
    Mantan Kaden A Biro Paminal Divpropam Polri, Agus Nurpatria divonis 2 tahun penjara

    6. Hendra Kurniawan
    Mantan Karo Paminal Divisi Propam Polri, Hendra Kurniawan diberi vonis 3 tahun penjara, dan disertai denda Rp 20 juta. Ia dinyatakan bersalah karena memerintahkan pemindahan isi DVR CCTV yang belakangan diketahui berisi rekaman Yosua masih hidup saat Sambo tiba di rumah dinas pada 8 Juli 2022.

    (Red/IN/**)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini