Patumbak, Kabartujuhsatu.news, Tak seperti mafia judi lain yang takut akan tindakan hukum karena nekat membuka arena perjudian. Namun, hal itu tidak berlaku di warung tuak Sinurat jalan mahoni pasar 12 amplas Kota Medan, pada Senin. (6/2/23)
Terpantau, judi jenis tembak ikan diduga Kebal hukum sebab kembali bebas beroperasi seakan sudah mendapat restu dari aparat penegak hukum (APH) khususnya Polsek Patumbak - Polrestabes Medan, padahal sesuai Instruksi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo agar memberantas segala praktik perjudian di Wilkum Polsek Patumbak, Polrestabes Medan.
"Satu - satunya judi tembak ikan yang beroperasi di pasar 12 amplas ini hanya di warung tuak Sinurat", ujar salah satu warga jalan mahoni yang tidak ingin disebutkan namanya.
Warga juga menyebutkan lokasi judi tembak ikan tersebut diduga tidak takut dengan aparat kepolisian, sebab setiap hari lokasi judi tembak ikan terus beroperasi 24 jam non stop dan membuat warga resah.
Pria gondrong itupun memastikan, jika lokasi judi itu sepertinya kebal hukum, karena tidak sekalipun pihak kepolisian dari Polsek Patumbak maupun Polrestabes Medan datang untuk menutup lokasi judi tembak ikan di warung tuak Sinurat tersebut.
"Yang jelas tidak satu pun polisi belum pernah datang untuk menangkap pemain dan menutup lokasi judi itu", ujarnya lagi.
"DIduga ini Upetinya besar bang, Pasti akan bocor jika di grebek biasa.
"Harus senyap nangkapnya ini, kalau grebek ecek - ecek pasti nanti kosong lokasi itu bang.
"Oleh karena itu, kami berharap agar Polisi dari Polda Sumut yang turun langsung menangkap para pemain dan pengelola judi tembak ikan di warung Sinurat bang", imbuhnya.
Hingga saat ini, belum ada tanggapan maupun respon dari Polsek Patumbak saat di konfirmasi kepada awak media yang bertugas hingga berita ini ditayangkan.
Published: Rizky Zulianda