Soppeng, Kabartujuhsatu.news,- Sejumlah pegawai Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Soppeng melakukan survei lokasi yang diketahui milik PT Perkebunan Nusantara XIV (PTPN XIV), (Ex PNP) yang berlokasi di jalan samudera kelurahan Lemba Kecamatan Lalabata Kabupaten Soppeng (sebelah timur Kantor Kejari Soppeng), Selasa (7/2/2023).
Pegawai yang dimaksud saat di mintai keterangannya mengatakan, " Kunjungan ini untuk menerbitkan perpanjangan Hak Guna Bangunan (HGB) oleh BPN Soppeng mengaku sudah ada sertifikatnya, katanya.
Dalam kesempatan itu juga pihak BPN Soppeng yang berjumlah 4 orang yang semuanya perempuan tersebut menanyakan batas-batas lokasi tersebut kepada Ketua LSM Lidik Gasali Makkaraka yang kebetulan berada di sekitar lokasi tersebut.
Dikesempatan itu Gasali Makkaraka merasa heran, kok menanyakan batas-batas sementara dinilainya sudah ada sertifikat.
Gasali Makkaraka mengatakan, jika menanyakan lagi batas-batas berarti diduga ada ketidaksesuaian sertifikat dengan kondisi lapangan, ungkapnya.
Sementara itu di lokasi juga ada baliho tertulis luas tanah sesuai sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) No 2, LT. 7.821 M2, LB 605 M2.
Lebih lanjut Gasali Makkaraka mengemukakan bahwa jika ada kelebihan Tanah di luar yang tercantum dalam sertifikat PT PN maka itu hak warga masyarakat sekitar, tidak perlu di grogoti oleh pertanahan, tegasnya.
Gasali Makkaraka meminta pihak BPN Soppeng bekerja secara profesional, tandasnya.
(Red/**)