Lahat, Kabartujuhsatu.news, - Gunawan Sumarsono SH MH Jabatan Kepala Kejaksaan Negeri Lahat berganti. oleh Nilawati SH MH, saat ini dijabat oleh kajari Lahat diganti Oleh Bapak Gunawan Sumarsono SH MH.
Gunawan Sumarsono SH MH sebelumnya menjabat Kepala Kejaksaan Negeri Tanimbar, Maluku.
Gunawan berhasil melakukan pemulihan kerugian keuangan daerah dalam pekerjaan penyelesaian dan pembangunan pagar rumah jabatan pimpinan DPRD Kabupaten Maluku Tenggara Barat 2008 atau saat ini merupakan Kabupaten Kepulauan Tanimbar.
Dikutip dari beberapa sumber, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar Gunawan Sumarsono mengatakan, total dana yang disetor kembali ke kas negara melalui Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar mencapai Rp365.944.274.
Ia mengatakan pekerjaan finishing dan pembangunan pagar rumah jabatan pimpinan DPRD Kabupaten Maluku Tenggara Barat 2008 tersebut berdasarkan kontrak nomor 027/ 01/SPKK/ SETWAN/MTB/I/2008 tanggal 25 Januari 2008 yang dikerjakan oleh PT Karya Pembangunan Jaya dengan nilai Rp1.708.500.000.
"Terhadap paket pekerjaan tersebut ditemui dari nilai kontrak Rp1.708. 500.000,00 hanya terealisasi pembayaran sebesar Rp1.281.375.000," katanya.
Gunawan menyebutkan, berdasarkan hasil pemeriksaan fisik yang dilakukan oleh Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPK) Perwakilan Provinsi Maluku nomor : LHA-2183/PW/25/4/2009 tanggal 28 Agustus 2009, ditemui progress fisik pekerjaan finishing dan pembangunan pagar rumah jabatan pimpinan DPRD Kabupaten Maluku Tenggara Barat t 2008 hanya sebesar 57,90 persen atau sebesar Rp989.907.725,33 sehingga terdapat kelebihan pembayaran sebesar Rp291.467.274,70
Selain itu, sampai dengan berakhirnya kontrak PT Karya Pembangunan Jaya belum dapat menyelesaikan pekerjaan sehingga dikenakan denda keterlambatan sebesar Rp65.477.000,00.
Hal ini diperkuat dengan laporan hasil audit paket pekerjaan finishing dan pembangunan pagar rumah jabatan pimpinan DPRD Kabupaten Maluku Tenggara Barat 2008 Nomor 700/LAK-02/2023 tanggal 31 Januari 2023 yang menyatakan adanya kerugian keuangan daerah.
"Jadi, total dana yang dikembalikan oleh PT Karya Pembangunan Jaya kepada pemerintah daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar pada hari ini sebesar Rp.365.944.274 dengan perincian kelebihan pembayaran sebesar Rp291.467.274,70 dan denda keterlambatan sebesar Rp65.477.000,00" ujarnya.
Selain itu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kepulauan Tanimbar Gunawan Sumarsono SH MH juga memberikan kuliah umum di Universitas Lelemuku Saumlaki (Unlesa) di Aula Utama Kampus tersebut, Selasa (7/2/2023).
Selain beri kuliah umum, Gunawan Sumarsono juga menyampaikan pamit akan pindah ke tempat tugas yang baru dipromosikan sebagai Kajari Lahat, Sumatera Selatan.
(Editor Dharmawan SE / Pewarta Nopiarman/Ujang A Tim)