Hukuman Mati Ferdy Sambo Picu Pertanyaan Publik, Ini Respon Kejagung
  • Jelajahi

    Copyright © kabartujuhsatu.news
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Daftar Blog Saya

    Hukuman Mati Ferdy Sambo Picu Pertanyaan Publik, Ini Respon Kejagung

    Kabartujuhsatu
    Selasa, 14 Februari 2023, Februari 14, 2023 WIB Last Updated 2023-02-14T10:54:17Z
    masukkan script iklan disini

    Jakarta, Kabartujuhsatu.news, - Terdakwa kasus pembuuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat, Ferdy Sambo dijatuhi hukuman mati oleh Majelis Pengadilan Negeri Jakarta, Senin, 13 Februari 2023.

    Vonis tersebut mengundang reaksi beragam dari masyarakat. 

    Banyak yang mempertanyakan ikwal pidana mati sekaligus hukuman 20 tahun penjara pada terdakwa Putri Candrawathi serta 15 tahun penjara untuk terdakwa Kuat Ma’ruf.

    Menanggapi pertanyaan tersebut, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana memberikan sejumlah penjelasan.

    Pertama Kejagung berpendapat bahwa seluruh fakta hukum dan pertimbangan hukum yang disampaikan dalam Surat Tuntutan Penuntut Umum telah diakomodir dalam vonis Majelis Hakim di perkara a quo.


    “Perbedaan pendapat dalam strafmaat hukuman adalah hal biasa, namun demikian Penuntut Umum telah berhasil meyakinkan Majelis Hakim dalam membuktikan Pasal 340 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP yaitu pasal Primair pembunuhan berencana sebagaimana Surat Dakwaan Penuntut Umum,” jelas Ketut, Selasa (14/2).

    Terhadap vonis Majelis Hakim tersebut, Ketut menandaskan bahwa Kejagung juga menyampaikan masih akan mempelajari seluruh putusan yang dibacakan pada Senin 13 Februari 2023 dan Selasa 14 Februari 2023.

    “Untuk menentukan langkah lebih lanjut dan melihat perkembangan upaya hukum yang dilakukan oleh Terdakwa dan Penasihat Hukumnya,” pungkasnya.

    (Red/Y@fi)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini