Jakarta, Kabartujuhsatu.news, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Biro Organisasi dan Tata Laksana (Ortala) menggelar Sosialisasi Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 137 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kemendagri yang dilangsungkan di Hotel Swiss-Belinn, Kemayoran, Jakarta, Selasa (31/1/2023).
Acara tersebut dibuka secara langsung oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendagri Suhajar Diantoro dan dihadiri sejumlah pejabat pimpinan tinggi pratama (eselon II) Kemendagri, serta beberapa pejabat lainnya.
Dalam sambutannya, Suhajar menjelaskan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) di dalam berbagai kesempatan telah memberikan arahan mengenai penyederhanaan birokrasi dan regulasi.
"Tujuannya agar pelayanan di dalam birokrasi dapat lebih ringkas dan optimal.
Penyederhanaan tersebut, kata dia, memicu adanya perubahan.
"Namun tak jarang perubahan tersebut sulit dihadapi sejumlah kalangan karena berbagai alasan, salah satunya akibat kenyamanan terhadap status quo.
Suhajar menjelaskan, berkaitan dengan adanya Permendagri Nomor 137 Tahun 2022, terdapat perubahan di dalam Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) Kemendagri, salah satunya dengan hadirnya Badan Strategi Kebijakan Dalam Negeri (BSKDN).
Komponen Kemendagri tersebut berperan sebagai badan yang memberikan rekomendasi kebijakan kepada Kemendagri.
Selain itu, badan ini juga merupakan perubahan dari Badan Penelitian dan Pengembangan Kemendagri.
“Pemahaman saya, BSKDN ini bukan operasional management, dia adalah handling management.
"Dia tangannya menteri dalam hal unsur kebijakan,” terang Suhajar.
Dalam kesempatan yang sama, dirinya juga menyampaikan beberapa tugas yang perlu dilaksanakan oleh jajaran komponen Kemendagri.
Ia juga berpesan agar beberapa aspek kebutuhan berkaitan dengan perubahan SOTK terbaru dapat disiapkan.
Senada dengan itu, Kepala Biro Ortala Kemendagri Suprayitno menyampaikan terima kasih kepada pihak-pihak yang terlibat atas hadirnya Permendagri Nomor 137 Tahun 2022.
Dirinya menyebut, banyak tugas berat menanti pasca-diundangkannya Permendagri tersebut.
Hal ini seperti adanya struktur baru di Kemendagri, serta perlunya melakukan evaluasi jabatan di masing-masing komponen Kemendagri.
“Dan alhamdulillah dua minggu yang lalu, kami dan teman-teman komponen telah melakukan kegiatan bimbingan teknis untuk menyusun kegiatan evaluasi jabatan,” pungkasnya.
Sumber : Puspen Kemendagri