Pare pare, Kabartujuhsatu.news,- Layanan Terpadu Satu Atap (LTSA) Pekerja Migran Indonesia (PMI) Pare-Pare sejak diresmikan sampai hari ini belum beroperasi dengan baik. Hal itu terlihat dari pantauan LIDIK PRO Pare-Pare. Sabtu (11/2/2023)
Berdasarkan hasil investigasi Lidik Pro pare pare, menemukan beberapa alat vital untuk kebutuhan CPMI seperti pembuatan paspor dan validasi dokumen kependudukan yang tidak berfungsi sama sekali.
Dan dikabarkan rusak hal ini yang menimbulkan tanda besar seharusnya anggaran besar tersebut bisa memberikan kemudahan bagi CPMI, namun pada kenyataannya tidak ada pelayanan bahkan disinyalir kuat ada oknum yang manfaatkan jabatan dan menerbitkan rekom paspor ke kantor imigrasi pare pare, jelas ketua Lidik pro pare pare, Ismail Waru.
Kata Ismail, Dirinya menemukan keganjalan sehingga meminta pihak inspektorat untuk melakukan audit terhadap aset negara yang rusak dan diduga penyalahgunaan wewenang karena dinilai bahwa ketua LTSA pare pare tidak memenuhi syarat administrasi sesuai pergub LTSA no 68 tahun 2020 tentang organisasi dan tata kerja LTSA pada disnaker sulsel.
Ismail juga mensiyalir ada konkalikong antara oknum LTSA dan imigrasi dalam memuluskan pembuatan paspor sehingga kami berharap agar aparat penegak hukum melakukan penyelidikan adanya upaya untuk mencari keuntungan sendiri dan segera memeriksa rekom CPMI yang ada di kantor imigrasi pare pare.(*)