Soppeng, Kabartujuhsatu.news,- Pasca diterimanya kasasi kejaksaan negeri kabupaten Soppeng dengan amar putusan Mahkamah Agung Nomor putusan Kasasi 7202 K/Pid.Sus-LH/2022 yang menyatakan bahwa Asmawi bin Sumange terbukti bersalah dengan amar putusan menjatuhkan pidana penjara selama 1 Tahun dan pidana denda sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan, politisi Partai Gerindra ini juga di tetapkan agar ditahan.
Terkait hal itu, dikonfirmasi sahabat Asmawi, Dr Andi Zainal,SH, MH mengatakan, Dalam Putusan Kasasi Jaksa atas perkara Asmawi, itu merupakan satu putusan yang berbeda dengan Nisma yang sama diperkara No 117 Pengadilan negeri soppeng 2022 .
"Oleh karena itu selaku sahabat Asmawi, Saya memberi saran kepada terpidana Asmawi untuk melakukan upaya Hukum Luar Biasa dengan Peninjauan Kembali (PK) atas putusan Kasasi Mahkamah Agung dengan mengajukan Novum Bukti Baru yang tidak pernah muncul di persidangan, ujarnya Rabu (8/2/2023).
Menurutnya," meskipun Putusan Bebas dari Pengadilan negeri Soppeng tahun 2022 dan putusan Kasasi 30 Desember 2022, tandasnya.
"Adapun Alasan untuk mengajukan PK karena adanya bukti Baru yang tidak perlu di publish untuk kepentingan Hukum terpidana Asmawi, tutur Andi Zainal.
"Oleh karena itu, Kata Alumni IPB dan UI ini mengaku sebagai Sahabat Asmawi saat ini tetap berkoordinasi Dengan Pengacara untuk segera membuat Memori PK dan mendaftarkannya ke Pengadilan Negeri Kabupaten soppeng, mengingat demi keadilan maka upaya Hukum Luar Biasa akan di tempuh oleh Asmawi, pungkas Andi Zainal yang mengaku sudah dikoordinasikan dengan terdakwa dan penasehat hukum.
Diketahui sebelumnya, Anggota DPRD Soppeng Asmawi divonis bebas dalam kasus pembalakan liar di hutan lindung seluas 7 hektare.
Terdakwa Asmawi, yang sebelumnya dituntut 2 tahun penjara oleh jaksa, dinyatakan tidak bersalah melakukan illegal logging hutan lindung.
Terdakwa Asmawi diketahui menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Watansoppeng pada Senin (25/4/2022).
Putusan dibacakan majelis hakim yang diketuai Benedictus dan dua hakim anggota Willfrid Tobing dan Angga Hakim Permana Putra.
(Red)