Borong, Kabartujuhsatu.news, Sebanyak 278 anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang telah terpilih, dilantik secara Resmi oleh Bupati Manggarai Timur, Agas Andreas, yang dilangsungkan di Aula Kantor Bupati Manggarai Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT), Sabtu (4/2/2023).
Turut hadir dalam acara pengambilan sumpah yakni diantaranya, Wakil Bupati Manggarai Timur, Pimpinan DPRD Kabupaten Manggarai Timur, Staf Ahli Bupati dan Asisten Sekda, Pimpinan Perangkat Daerah Kabupaten Manggarai Timur, Para Camat Se-Kabupaten Manggarai Timur, serta tokoh masyarakat dan tokoh agama.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa, Gaspar Nanggar, dalam laporan singkatnya, menjelaskan bahwa proses pelantikan dan pengambilan sumpah anggota BPD merupakan proses panjang yang dilakukan sesuai ketentuan tata kelola pemerintahan yang berlaku.
"Terdapat 278 anggota BPD dari 50 Desa pada 10 Kecamatan di Kabupaten Manggarai Timur, yang dilantik hari ini dan akan melaksanakan tugas selama 6 tahun ke depan atau pada periode 2023-2029, terang Kadis
Gaspar Nanggar.
Sementara itu, Bupati Manggarai Timur, Agas Andreas, SH., M.Hum dalam sambutan, menyampaikan selamat dan proficiat kepada anggota BPD yang baru saja dilantik serta menyampaikan beberapa pesan dan penegasan.
Sebagai bagian dari pemerintahan desa, BPD mempunyai tugas dan peran yang penting dalam mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan desa. Salah satu tugas BPD adalah membentuk panitia pemilihan kepala desa.
“Saya ingin menekankan beberapa hal kepada saudara-saudara, Pertama :Lanjutkan tugas pengawasan terhadap pelaksanaan tugas panitia pemilihan Kepala Desa yang dibentuk oleh BPD yang lama, Kedua : Tidak mengintervensi kerja panitia pemilihan tetapi memberi pendampingan dan arahan, Ketiga : BPD wajib memfasilitasi penyelesaian masalah dalam kepanitiaan, Keempat : Bangun komunikasi yang baik dalam pelaksanaan tugas dan Kelima : Tanamkan dalam pikiran dan tindakan bahwa kita adalah Super Team bukan Superman, terang Bupati dalam pesan yang sangat penting ini.
Dikatakan "Perlu kerjasama dan kolaborasi dalam pelaksanaan tugas.” Imbuh Bupati Manggarai Timur menutup.
Sekadar diketahui, Anggota BPD merupakan salah satu pilar dalam penyelenggaraan otonomi daerah, mempunyai fungsi dalam pengawasan terhadap peraturan desa dan dalam menentukan kemajuan desa.
Penulis: Agustinus Ardi