Lahat, Kabartujuhsatu.news,- Puluhan Perangkat Desa di kabupaten Lahat Provinsi Sumatera Selatan yang di berhentikan oleh kepala desa kini meminta keadilan sesuai peraturan permendagri.
Sesuai dengan arahan pihak DPMD kabupaten lahat untuk perangkat desa yang protes atas pemberhentian sebagai Perangkat silahkan ke PTUN.
Setelah PTUN dilaksanakan perangkat desa tersebut meminta untuk segera di lantik
sehingga sehingga hari ini setelah menghadap kabag hukum Pemkab Lahat karena pejabat pemdes lagi dinas luar sehingga tidak dapat kabar dan kepastian yang jelas, ujar Fikri salah satu perangkat Desa, Rabu (8/2/2023).
Dikatakan Fikri bahwa Sejauh ini telah disampaikan melalui Kabag hukum Kabupaten Lahat, Aristoteles selaku pengemban jabatan hukum Lahat untuk berkoordinasi dengan pihak DPMD namun pejabat yang berkompeten lagi Dinas luar sehingga masih belum ada kejelasan, tandasnya.
Adapun perangkat desa dari,
Desa Pulau Beringin Kikim Selatan, Perangkat Desa Sendawar Kikim Timur,
Perangkat Desa Lubuk Nambulan Kikim Timur,
Perangkat Desa Sirah Pulau Kikim Selatan, Perangkat Desa Talang Tinggi Kecamatan Pseksu, Perangkat Desa Suka Merindu Kecamatan Merapi Selatan.
Sekedar diketahui, Berdasarkan pasal 5 Permendagri Nomor 67 Tahun 2017, perangkat desa itu bisa diberhentikan apabila yang bersangkutan meninggal dunia, berhenti sendiri (mengundurkan diri), atau diberhentikan.
2) Pemberhentian sementara Perangkat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) karena: a) Ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan; b) Ditetapkan sebagai terdakwa; c) Tertangkap tangan dan ditahan; d) melanggar larangan sebagai perangkat desa yang diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pemberhentian perangkat Desa oleh kepala Desa dengan melaksanakan sesuai mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Laporan : Ujang Asmara Akbar