Medan, Sumut, Kabartujuhsatu.news,-
Polsek Percut Sei Tuan berhasil meringkus dua pemain dan operator mesin judi game tembak ikan yang berada di Jalan Pancasila Gang Melati III, Desa Badar Klippa, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kota Medan Sumut, Jumat (10/02/2023) dini hari.
Penggerebekan lokasi judi tersebut dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Percut Sei Tuan Iptu J Simamora yang didampingi Panit Reskrim Ipda Budi dan Ipda Junaidi Karo Sekali bersama anggotanya.
Selain meringkus operator mesin, Zainul Azhar (33) warga Jalan KL Yosudarso Lorong XIII Kelurahan Gelugur Kota Kecamatan Medan Barat dan pemain, Ahmad Fauzi Nasution (40) warga Jalan Pancasila Gang Cempaka Desa Tembung Kecamatan Percut Sei Tuan, personil juga memboyong 1 unit mesin judi game tembak ikan ke Mapolsek Percut Sei Tuan untuk dijadikan barang bukti.
Kapolsek Percut Sei Tuan Kompol M Agustiawan S.H., S.I.K., M.H mengatakan "Penindakan tersebut dilakukan dalam menanggapi informasi dari masyarakat adanya judi meja ikan di wilayah hukum Polsek Percut Sei Tuan.
"Kami ucapkan terimakasih kepada masyarakat yang telah melaporkan adanya lokasi yang diduga dijadikan tempat perjudian game ketangkasan di wilayah hukum Polsek Percut Sei Tuan.
"Kami juga menegaskan kepada para pelaku untuk tidak coba - coba membuka perjudian di wilayah Polsek Percut Sei Tuan, karena kami tidak segan segan akan melakukan penindakan sesuai hukum yang berlaku," tegas Agustiawan seraya berharap kepada masyarakat untuk dapat melaporkan kepada petugas apabila melihat adanya penyakit masyarakat seperti perjudian dan lainnya. Karena setiap laporan masyarakat akan kami tindak lanjuti," pungkasnya.
(AVID/rel)