Medan, Kabartujuhsatu.news,
Seorang wanita Sevinia Alias Selvina yang menjadi terdakwa perkara pencemaran nama baik melalui media sosial (Medsos) terhadap korban Franky divonis 1 tahun penjara dengan masa percobaan 1 tahun oleh Majelis Hakim di Ruang Cakra 8 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (9/3/23).
Dihadapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Evi Yanti Panggabean, Majelis Hakim diketua Khamazaro Waruwu, dalam amar putusannya mengatakan, perbuatan terdakwa melanggar Pasal 45 ayat (3) UU RI No 19/2016 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE), sebagaimana diatur dalam Pasal 45 ayat (3) UU RI No 19 Tahun 2016 Tentang ITE.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Sevinia Alias Selvina dengan hukuman penjara selama 1 penjara dan masa percobaan selama1 tahun “sebut Majelis Hakim.
Sebelumnya dimana tuntutan jaksa kepada terdakwa adalah 3 tahun dan perkara ini berawal dari terdakwa mengupdate status di instastory dengan foto saksi korban bertulisan “kutel dan gadel” telah menyerang fisik atau tubuh saksi korban yang memakai akun bernama Selvi_id_Shop.
Kemudian merasa hal yang dilakukan terdakwa tersebut merugikan saksi korban maka saksi korban pun melaporkan terdakwa di polrestabes medan.
Menanggapi putusan majelis hakim, kuasa hukum saksi korban Andi,S.Kom.,S.H.,MM. Menyampaikan "Kecewa terhadap putusan majelis hakim karena vonis 1 tahun penjara dengan 1 tahun percobaan itu jauh diluar dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU),harusnya majelis hakim melihat akibat dari perbuatan yang telah dilakukan terdakwa dan terdakwa juga sama sekali tidak ada menyampaikan permintaan maaf pada saksi korban serta juga tetap merasa tidak bersalah, ini sangat mencederai rasa keadilan , saya berharap jaksa melakukan banding demi keadilan kepada saksi korban untuk menuntut keadilan," tandasnya.
(Avid)