Lampung Utara, Kabartujuhsatu.news,-Robbi Kepala Desa Ogan Campang, Kecamatan Abung Pekurun, Lampung Utara, dinilai untuk layak diperiksa, Senin (27/3/2022).
Hal ini bukan tanpa dasar, mengingat Realisasi anggaran dana Covid-19 yang bersumber dari Dana Desa tahun 2022 potensi masalah.
Sebelumnya diberitakan disejumlah media bahwa, sejumlah realisasi item yang diduga bermasalah itu seperti penanganan Covid-19, mulai dari kegiatan penyemprotan disinfektan, terselenggaranya kegiatan operasional musdessus Bantuan Langsung Tunai (BLT) pada kucuran DD tahap pertama.
Lalu pada kucuran DD tahap ke dua yaitu penyelenggaraan Desa siaga kesehatan yang diantaranya operasional pelaksanaan sosialisasi/ vaksinasi, penyemprotan disinfektan, kegiatan edukasi sosialisasi penanganan Covid-19 dan penyiapan atau perawatan ruang isolasi Desa.
Potensi masalah pada realisasi DD sejumlah penanganan Covid-19 di Desa Ogan Campang itu lantaran disinyalir terjadi penggelembungan anggaran bahkan kegiatan tidak terselenggara alias fiktif.
Selain kegiatan Covid-19, kucuran DD tahun lalu disinyalir juga terjadi masalah pada pelaksanaan pembangunan Desa yaitu pembangunan talud penahan tanah yang diduga mark-up.
Tidak hanya itu, kucuran operasional ketua RT atau RW bahkan diduga terjadi pelebaran anggaran alias menggelembung sehingga tidak sesuai fakta yang ada.
Atas sederet dugaan masalah tersebut, Pemerintah Desa Ogan Campang nampaknya berpotensi terjadi penyelewengan anggaran sehingga dapat merugikan negara.
Anehnya lagi, untuk keberimbangan pemberitaan dugaan sejumlah masalah tersebut Robi Iskandar Kepala Desa Ogan Campang justru seakan menghindari awak media ketika ingin dikonfirmasi beberapa waktu lalu, bahkan ketika dihubungi wartawan pada Sabtu, 25 Maret, 2023 Robi belum meresponnya.
Oleh sebab itu, guna mengungkap kebenaran atas perihal tersebut wartawan masih berupaya mengkonfirmasi Inspektorat maupun Kejaksaan Negeri dan Tipidkor Polres Lampura, untuk itu simak informasi selanjutnya.
(Tim/SPI/TW)