Lampung, Kabartujuhsatu.news, Ketua Dewan Perwakilan Wilayah Solidaritas Pers (DPW SPI) Lampung, Hertop bersama Pengacara dan Bantuan Hukum Ari Syandi Harahap, S.H yang juga merupakan Ketua Divisi Hukum DPW SPI Lampung memberikan Pendampingan Hukum kepada Jana Widia Wati (JW) warga Desa Terbangi Besar Kecamatan Terbanggi Besar Kabupaten Lampung Tengah.
Didampingi oleh kuasa hukum Ari Syandi Harahap, S.H dan Ketua DPW SPI Lampung mendampingi (JW) memenuhi surat panggilan pihak Kepolisian Sektor Metro Utara, yang mana (JW) dilaporkan oleh (DP) atas Tuduhan Penggelapan dan penipuan, Selasa (27/03/2023).
Atas dasar tuduhan tersebut (JW) meminta pendampingan hukum Kepada Ketua DPW SPI Lampung, bahwa (JW) merupakan korban dari praktek Bank Gelap.
Menjelaskan, Hertop kepada awak media " awalnya (JW) diiming - imingi modal usaha sebesar Rp 5.000.000 ( Lima Juta Rupiah) dengan perjanjian satu harinya uang pinjaman tersebut berbunga sebesar Rp 100.000 ( Seratus Ribu Rupiah), jadi kalau pinjamanya Rp 10.000.000 (Sepuluh Juta Rupiah ) bunganya perhari menjadi Rp 200.000 (Dua Ratus Ribu Rupiah) dan seterusnya," jelasnya.
"Hingga akhirnya uang yang sudah masuk dari rekening DP ke rekening (JW) diperkirakan senilai Rp 193.000.000 (Seratus Sembilan Puluh Tiga Juta Rupiah) dan uang yang sudah di bayarkan JW ke rekening (DP) diperkirakan sudah senilai Rp 238.000.000 ( Dua Ratus Tiga Puluh Delapan Juta Rupiah) ," terang Hertop.
Lanjutnya dengan adanya kejadian ini, Ketua DPW SPI Lampung akan mengawal untuk menepis tuduhan dan penggelapan atas nama terlapor yang dimana terlapor merupakan warga miskin yang tak memahami persoalan terkait hukum.
Ini merupakan bukti bahwa DPW SPI Lampung dibawah kepengurusan Hertop, selain sebagai wadah organisasi Pers yang merupakan mitra Pemerintahan sebagai pilar Ke-4 juga selaku social control memberikan pembinaaan dan pendampingan bantuan hukum secara cuma-cuma kepada pencari keadilan yang tidak mampu.
Published: Tommy Wijaya