Dua dari Lima Penjahat Terkapar Ditembak Polisi, Kasatreskrim Kompol Fathir Sebut Pelaku Sudah 30 Kali Beraksi Curanmor
  • Jelajahi

    Copyright © kabartujuhsatu.news
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Daftar Blog Saya

    Dua dari Lima Penjahat Terkapar Ditembak Polisi, Kasatreskrim Kompol Fathir Sebut Pelaku Sudah 30 Kali Beraksi Curanmor

    Kabartujuhsatu
    Rabu, 08 Maret 2023, Maret 08, 2023 WIB Last Updated 2023-03-08T21:38:07Z
    masukkan script iklan disini
    Kasat Reskrim,  Kompol Teuku Fathir Mustafa SIK MH (kanan) dan para pelaku (Ist).

    Medan, Kabartujuhsatu.news,-
    Tim Reskrim Unit Pidum Polrestabes Medan berhasil menciduk lima pelaku spesialis tindak pidana pencurian sepeda motor (Curanmor) yang terjadi di Jalan Mistar, Kec  Medan Petisah pada tanggal 01 Maret 2023.
        
    Dua dari lima pelaku terpaksa ditembak di bagian kakinya, karena  berusaha melakukan perlawanan saat hendak ditangkap.
        
    Penangkapan dan penembakan tersebut langsung dibawah pimpinan Kapolrestabes Medan, Kombes Pol. Valentino Alfa Tatareda, SH, SIK, MSi, Kasat Reskrim, Kompol Teuku Fahtir Mustafa, SIK, MH dan Kanit Pidum, Iptu Wisnu.

    Kelima tersangka adalah Junaidi, Danu, Dema, Izal dan berinisial JA.

    Kapolrestabes Medan,  Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda,  SH,  SIK, MSi  melalui Kasat Reskrim,  Kompol Teuku Fathir Mustafa SIK MH didampingi Kanit Pidum, Iptu Wisnu mengatakan,  para pelaku berdomisili di Jalan Mistar dan Jalan KM 12, Binjai.


    "Para tersangka sudah 30 kali melakukan aksinya mulai tahun 2022 di tempat yang berbeda. Mereka fokus untuk melakukan tindak pidana pencurian ditempat kos kosan di lokasi sekitar Ayahanda, Darussalam, dan di Jalan Setia Budi," sebut Kompol Fathir, Rabu (08/3/2023).

    Dari pelaku turut diamankan barang bukti berupa 2 unit kendaraan hasil kejahatan.

    "Ada 3 pelaku lainnya yang sudah kita lakukan identifikasi sebagai pelaku penadah dan sekarang masih dalam pengejaran kami,"jelasnya.

    "Kami upayakan dalam waktu dekat dapat kami tangkap untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya terhadap barang bukti dari 30 lokasi kejahatan lainnya," terang Kompol Fathir.

    Kompol Fathir menyebutkan hasil dari kejahatan pelaku digunakan untuk kebutuhan hidup serta membeli narkoba.

    "Terhadap kelima pelaku sudah ditahan di sel tahanan Polrestabes Medan dan dikenakan Pasal 363 dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara," pungkasnya.

    (AVID/r)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini