Soppeng, Kabartujuhsatu.news, Sebagai tindak lanjut kasus yang menyeret tersangka AR salah satu pejabat Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi Provinsi Sulawesi Selatan (SulSel) terkait dugaan Kasus Korupsi proyek pemeliharaan jalan, jembatan, dan saluran yang diduga menyalahgunakan anggaran APBD Sulsel tahun anggaran 2017 dan 2018, Kejaksaan Negeri (Kejari) Soppeng kembali menetapkan satu tersangka baru, Jumat (3/3/2023).
Berdasarkan hasil pemeriksaan 23 saksi, baik dari dinas terkait, pihak kontraktor dan atau rekanan, Kejaksaan Negeri Soppeng telah menetapkan 1 tersangka baru atas tindak pidana Korupsi yang berinisial H (52) yang merupakan rekanan atau kontraktor.
Kasi Intel Kejari Soppeng Muh. Musdar yang didampingi Kasi Pidsus dalam konferensi Pers yang berlangsung di aula Kejaksaan Negeri Soppeng 3/3/2023 mengatakan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dan gelar perkara tim penyidik Kejaksaan Negeri Soppeng telah menetapkan 1 tersangka baru dengan kasus dugaan korupsi proyek pemeliharaan jalan yang masih berhubungan dengan tersangka pertama AR.
“Kami telah menetapkan 1 orang tersangka yang berinisial H,” ujar Muh Musdar.
Dikatakan pihak Kejaksaan Negeri Soppeng bahwa tersangka H ini meminjam 3 perusahan orang dengan modus untuk dipakai dalam kegiatan dari Dinas Bina Marga dan Bina Konstitusi Provinsi Sulawesi Selatan.
Dibeberkan bahwa ketiga perusahaan yang dipakai tersebut yakni CV. Jaya Utama, CV. Agung Utama, dan CV. Resky Utama, ketiga direktur perusahaan tersebut tidak mengetahui perusahaannya mau dipakai untuk pekerjaan apa,” ujarnya.
Dikesempatan itu, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kabupaten Soppeng Musdar mengatakan bahwa, " Tidak menutup kemungkinan masih ada tersangka baru atas kasus ini, terangnya.
Diterangkan juga bahwa tersangka H selain sebagai penyedia bahan material juga bertindak selaku pelaksana kegiatan, tuturnya.
Juga dijelaskan bahwa tersangka H nya telah menerima telepon dari tersangka AR bahwa anggaran sudah ada di rekening dan kemudian tersangka H mencari perusahan untuk sebagai rekanan.
Adapun pasal untuk sementara yang di sangkakan adalah pasal 55 dan pasal 56 KUHP.
Sekadar di ketahui kasus ini terkait proyek pemeliharaan jalan di Soppeng yang masing-masing menggunakan anggaran Rp 2,09 miliar untuk tahun anggaran 2017 dan Rp 2,13 miliar tahun anggaran 2018 yang bersumber dari APBD tingkat I Sulawesi Selatan.
(Red/**)