Kades Timusu Firdaus Akui Peran 3 Pilar Sangat Penting Dalam Penerapan Paralegal dan Restorative Justice
  • Jelajahi

    Copyright © kabartujuhsatu.news
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Daftar Blog Saya

    Kades Timusu Firdaus Akui Peran 3 Pilar Sangat Penting Dalam Penerapan Paralegal dan Restorative Justice

    Kabartujuhsatu
    Senin, 06 Maret 2023, Maret 06, 2023 WIB Last Updated 2023-03-06T09:47:14Z
    masukkan script iklan disini

    Soppeng, Kabartujuhsatu.news,
    Ditahun kemarin oleh pihak Kejaksaan Negeri Soppeng, menunjuk Desa Timusu sebagai percontohan penerapan Pelaksanaan Restoratif Justice atau penyelesaian sengketa diluar pengadilan dan terbilang sukses, sehingga diberikan apresiasi sebagai juara Tiga Se Indonesia bahkan Kajari saat itu Mas'ud SH MH yang langsung menerima piagam penghargaan tersebut di Jakarta.

    Kini Desa Timusu kembali dinobatkan sebagai Desa percontohan pelaksanaan paralegal di Daerahnya, hal ini menjadi tindak lanjut dari surat Keputusan Bupati Soppeng No 417 / VI / 2019 tentang Desa Binaan Kabupaten Soppeng menuju Desa Sadar Hukum.

    Desa Timusu dilihat dari apa yang sudah dilakukan selama ini, maka Desa ini sangat layak menjadi percontohan sebagai Desa Sadar Hukum hal ini juga disampaikan bapak Puguh dari Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan ketika hadir di Desa Timusu dalam rangkaian kegiatan Penyuluhan Hukum yang dilaksanakannya.


    Sementara Kepala Desa Timusu Firdaus S.sos menyampaikan bahwa keberadaan rumah Restorasi Justice dan perogram pendampingan paralegal, sangat dirasakan manfaatnya baik dari sisi pemerintah maupun secara umum dari masyarakat itu sendiri, terbukti hampir empat tahun belakangan ini tidak ada lagi warganya sampai penyelesaian sengketanya di Pengadilan, mereka semua dapat menyelesaikan melalui mediasi perdamaian di kantor Desa, ujar Firdaus Kades Timusu.

    Menurut Firdaus, tentunya suksesnya pendampingan paralegal yang ada di Desanya tidak lepas dari peran serta Tiga Pilar yang ada di Desa yakni selain Pemerintah Desa juga hadirnya Babinsa dan Babinkamtibmas Desa, sehingga suatu kebahagiaan dan kepuasan tersendiri bila ada sengketa antar warga bisa diselesaikan melalui mediasi perdamaian tanpa berlanjut di Tingkat Pengadilan, inilah sebenarnya yang cocok dalam peraktek terkait kearifan lokal sebagai masyarakat Desa yang masih kental semangat kekeluargaan, pungkas Firdaus.

    (Red/**)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini