Soppeng, Kabartujuhsatu.news, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Soppeng Salahuddin, SH, MH melakukan kunjungan kerja di Desa Timusu Kecamatan Liliriaja Kabupaten Soppeng, Rabu (15/3/2023).
Kajari Soppeng yang didampingi Kasie Intel Kejaksaan Negeri Kabupaten Soppeng Muh Musdar, SH, MH dan Kasie Pidum Hasmia, SH dalam kunjungan itu sebagai tindak lanjut dari program Kejaksaan Negeri kabupaten Soppeng yakni Jaga Desa dan Mappakainge.
Dari 49 Desa yang ada di kabupaten Soppeng yang akan dikunjunginya, sebagai Desa pertama yakni Desa Timusu yang sekaligus langsung meninjau gedung Restorative Justice milik Desa yang di pimpin Firdaus, S.Sos.
Dan sebaga Desa pertama yang dikunjungi dalam kunjungan kerja resminya adalah Desa Timusu Kecamatan Liliriaja Kabupaten Soppeng dan dalam kunjungan kerjanya mereka sekaligus melihat langsung Gedung Restorasi Justice yang ada di Desa Timusu.
Dikesempatan itu Kajari Salahuddin memberikan beberapa petunjuk Kepada Pemerintah Desa Timusu melalui Kepala Desa Firdaus terkait prosedur pelaksanaan Restorasi Justice sampai pada kiat kiat melakukan mediasi pada pihak yang bersengketa dan atau berperkara.
Kajari Salahuddin meminta agar Gedung Restorasi Justice ini bukan hanya digunakan untuk memediasi sengketa, namun juga Gedung ini dapat di fungsikan sebagai sarana konsultasi hukum, imbuhnya.
Hal itu kata Kajari Soppeng agar pihaknya (jajaran Kejaksaan Negeri Soppeng,red) dapat setiap waktu berkunjung ke gedung ini untuk melakukan dan atau memberikan penyuluhan hukum, terangnya.
Selain soal Restorasi Justice Kajari Soppeng Salahuddin juga menyinggung masalah stunting, Ia menyarankan kepada Pemerintah Desa agar memaksimalkan pemanfaatan pekarangan rumah untuk ditanami berbagai macam tanaman berupa sayur sayuran, karena hal itu sejalan dengan program penenganan stunting, pungkas Kajari Soppeng.
(Red/**)