Soppeng, Kabartujuhsatu.news, Pemerintah Desa Timusu Kecamatan Liliriaja Kabupaten Soppeng menggelar pertemuan bersama masyarakat dengan menghadirkan Kepala Kejaksaan Negeri Soppeng, Kamis (16/3/2023).
Dalam pertemuan tersebut, Kajari Soppeng Salahuddin, SH, MH hadir selaku pemateri sekaligus memberikan pencerahan sekaitan dengan program Kejaksaan Negeri Kabupaten Soppeng,"Jaksa Jaga Desa".
Kajari Soppeng, Salahuddin dikesempatan itu menekankan bahwa, Jaga Desa pada prinsipnya berupa pendampingan terhadap pemerintah desa dalam penggunaan Dana Desa, sehingga melalui pendampingan program “Jaga Desa” tersebut diharapkan penggunaan dana desa dapat terhindar dari penyimpangan, terangnya.
Dikatakannya, "Di Kabupaten Soppeng, Dana yang masuk ke Desa itu, termasuk sangat besar, oleh sebab itu, dengan program “Jaga Desa” ini, Kami berharap penggunaan maupun penerapan Dana Desa dapat dilakukan sesuai aturan yang ada (juknis,red) dan perlu didampingi, tandasnya.
Kajari Soppeng Salahuddin dalam arahannya dihadapan seluruh aparat Desa Timusu, Pendamping Desa, dan Tim Pelaksana Kegiatan tahun anggaran 2023 , menekankan bahwa pengelolaan Keuangan Desa harus tranparansi, akuntabilitas, efesiensi dan partisipatif, imbuhnya.
Selain itu, Kata Salahuddin," Kami berharap kepada Kepala Desa sebagai penanggung jawab di Desanya agar uang yang ada di Desa bisa bergulir di Desanya sendiri dengan cara seluruh terkait pembelanjaan barang dan jasa di usahakan di belanjakan di wilayah Desa, sepanjang barang dan jasa tersebut tersedia di wilayah Desanya, tandas Kajari Soppeng.
Menurutnya, "Jika semua keuangan Desa mengalir keluar, jadi apa mi manfaatnya untuk masyarakat Desa itu sendiri, kata Kajari Soppeng dengan nada bertanya.
"Jadi dari sekian uang (Dana Desa,red) yang ada di Desa dibelanjakan semua diluar Desa, yang mestinya uang tersebut bisa bergulir di dalam Desa itu sendiri, pungkas Kajari Salahuddin.
(Red/Fir)