Makassar, Kabartujuhsatu.news,- Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham Sulsel) menggelar workshop, promosi dan diseminasi hak cipta di Mahoni Hall Hotel Claro Makassar, Rabu (8/3).
Kepala Kantor Wilayah, Liberti Sitinjak yang diwakili oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (Kadiv Yankumham), Hernadi mengatakan bahwa dalam rangka pencanangan kawasan karya cipta untuk mendorong pemulihan ekonomi dan pariwisata di Sulsel diperlukan sinergi dan kolaborasi dari seluruh pemangku kepentingan.
"Kerja sama yang dibungkus dalam pencanangan kawasan wisata ini penting sebab daya tarik wisata suatu tempat kini tidak hanya bergantung pada kekayaan alam saja, tetapi juga pada kekayaan intelektual (KI). Contohnya Kabupaten Banyuwangi di Jawa Timur yang dikenal memiliki budaya dan alam, tetapi dahulu belum dioptimalkan," Ungkap Hernadi.
Menurut Kadiv Yankunham, Hernadi, tugas kita semua selaku Pemerintah adalah memfasilitasi terwujudnya hal tersebut, melalui koordinasi dan kolaborasi segenap pihak terkait dan semua pihak harus mampu menyingkirkan ego sektoral karena penyelenggaraan acara/festival yang melibatkan banyak pihak tersebut membutuhkan superteam bukan superman.
Hernadi juga menjelaskan bahwa Kawasan Karya Cipta (KKC) adalah suatu tempat atau lokasi yang memiliki kreasi/karya cipta yang bersifat tradisional maupun kontemporer. Kawasan Karya Cipta ini diharapkan dapat menjadi identitas suatu wilayah dan menjadi pusat kebudayaan, pariwisata, serta pameran karya cipta yang akan meningkatkan perekonomian dari suatu daerah.
"Untuk membangun dan menjaga suatu Kawasan Karya Cipta maka perlu dilakukan upaya pemajuan dan pelestarian terhadap kreasi/karya cipta yang bersifat tradisional maupun kontemporer yang berpotensi mendukung pertumbuhan ekonomi. Sehingga dengan mensejahterakan budaya, niscaya budaya juga akan mensejahterakan kita," Ujar Hernadi.
Direktur Hak Cipta dan Desain Industri Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkumham, Anggoro Dasananto yang hadir sebagai pembicara utama mengatakan bahwa Program DJKI pada Tahun 2023 merupakan salah satu kebijakan strategis program unggulan DJKI dan untuk Persiapan Pencanangan Kawasan Karya Cipta 2024 (Satu Wilayah Satu Kawasan Karya Cipta).
"Program ini akan melibatkan Kanwil Kemenkumham dan para pemangku kepentingan bidang pariwisata dan kebudayaan di nap provinsi. Output yang diharapkan yaitu Inventarisasi Kandidat Kawasan Karya Cipta (minimal I dari tiap Kantor Wilayah Kemenkumham)," terang Anggoro.
Lebih lanjut, Anggoro mengungkapkan bahwa peran DJKI Kemenkumham bekerja sama dengan Kanwil Kemenkumham menjadi katalisator dalam membangun konsolidasi birokrasi investasi dan promosi kreasi di daerah.
Dalam hal ini, penting juga agar kreasi-kreasi tersebut dicatatkan, misalnya sebagai koreografi, seni pertunjukan, karya sinematografi, dan sebagainya.
"Tujuannya, untuk meningkatkan jumlah permohonan pencatatan hak cipta di bidang seni dan sastra, yang pada gilirannya, kreasi-kreasi tersebut bukan sekedar diciptakan, namun dapat diangkat dalam rangka pelestarian dan bermanfaat secara ekonomi," tandas Anggoro.
Sementara itu, Kepala Bidang Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkumham Sulsel, Mohammad Yani selaku ketua panitia mengungkapkan bahwa data terkait permohonan Hak Cipta di Sulawesi Selatan dalam 3 (tiga) tahun terakhir terus mengalami peningkatan jumlah permohonan yang signifikan.
Kata Dia, "Pada tahun 2020 terdapat 1749 permohonan dan meningkat menjadi 2751 permohonan pada tahun 2021.
"Sedangkan pada tahun 2022 sendiri, permohonan pencatatan Hak Cipta di Sulawesi Selatan meroket dan melonjak dengan jumlah permohonan sebanyak 4826 permohonan, atau naik 75% dibanding tahun 2021 atau hampir 3 (tiga) kali lipat jika dibandingkan dengan permohonan hak cipta di tahun 2020.
"Peserta kegiatan ini berjumlah 60 (enam puluh) orang yang berasal dari pemerintah daerah, yakni Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang menyelenggarakan urusan di Bidang Pariwisata dan Kebudayaan di seluruh wilayah Sulawesi Selatan," Ujar Yani.
Kegiatan ini turut dihadiri Kepala Divisi Keimigrasian Jaya Saputra, Kasubid Pelayanan Kekayaan Intelektual Feny Feliana, Kasubid Pelayanan AHU Jean Henri Patu, Kasubag Humas, RB dan TI Meydi Zulqadri serta dua narasumber yakni Akademisi Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin Hasbir Paserangi dan Analis Kekayaan Intelektual DJKI Stevanus Rionaldo.
(Red/@li)