Soppeng, Kabartujuhsatu.news,-Polres Soppeng membantah tudingan sekaligus mengklarifikasi adanya pemberitaan melalui Media Online terkait laporan kasus kekerasan kepada anak tertanggal 18 Januari 2023 yang diduga lambanK ditangani oleh Sat Reskrim Polres Soppeng.
Kasat Reskrim Polres Soppeng Iptu Andi Irfan Fachri S.H saat dikonfirmasi diruang kerjanya membantah tudingan tersebut, Senin 27 Maret 2023.
"Tidak benar bahwa kita lamban dalam menangani laporan itu, kita sudah sesuai SOP".jelasnya.
Menurut Kasatreskrim Polres Soppeng Iptu Andi Irfan bahwa berkas perkara Kasus penganiayaan yang dilaporkan oleh Saharuddin warga Kecamatan Marioriawa itu telah dilimpahkan kepada Kejaksaan negeri Soppeng pada 16 Maret 2023.
"Kita sudah limpahkan kepada Jaksa Penuntut umum pada 16 Maret untuk diteliti dan ditindak lanjuti, dengan tersangka yaitu Lel. AA (43)".terangnya.
Dalam laporan tersebut, pihaknya sendiri mengenakan Pasal 80 ayat (1) Jo Pasal 76C Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Untuk lebih jelasnya, silahkan konfirmasi kepada pihak Kejaksaan terkait hal tersebut", tandasnya.
Sebelumnya, pihak pelapor sendiri yaitu Saharuddin mengeluhkan lambannya penanganan Polres Soppeng terhadap Tindak Pidana Kekerasan anaknya yang terjadi di Kelurahan Manorang Salo Kecamatan Marioriawa Kabupaten Soppeng.
(Red/Al)