Soppeng, Kabartujuhsatu.news,- Kejaksaan Negeri Kabupaten Soppeng Provinsi Sulawesi Selatan menetapkan satu tersangka baru (kasus pengembangan, red) terkait dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan pemeliharaan jalan dan jembatan tahun 2017 dan 2018 di UPT Wilayah V Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi Sulawesi Selatan.
Kejaksaan Negeri Soppeng dikesempatan itu melalui Kasie Intel, Kasie Pidsus melakukan konferensi pers dengan sejumlah wartawan dan menyampaikan bahwa oknum kontraktor atas nama inisial (A) jadi tersangka.
Penetapan tersangka tersebut di langsungkan di kantor kejaksaan negeri kabupaten Soppeng, Selasa malam (21/3/2023) sekira pukul 21.00 WITA.
Sebelumnya pihak kejaksaan negeri kabupaten Soppeng telah menetapkan AR selaku PPTK (kini sudah almarhum, red) dan H (oknum kontraktor).
Menurut Kepala Kejaksaan Negeri Soppeng Salahuddin kepada awak media bahwa setelah diperiksa secara maraton oleh penyidik Kejaksaan Negeri Soppeng sebagai saksi selama kurang lebih tujuh jam, akhirnya (A) ditetapkan sebagai tersangka.
“Setelah melakukan pemeriksaan selama kurang lebih tujuh jam, jaksa Ekspos menemukan indikasi keterlibatan (A) dan ditemukan 2 alat bukti sah, kemudian kami naikkan statusnya dari saksi menjadi tersangka,” ujarnya di hadapan awak media, Selasa (21/03/2023).
Salahuddin juga menuturkan bahwa tersangka (A) terlibat pada Tahun Anggaran 2017 lalu dengan nilai anggaran kurang lebih 200 juta yang bersumber dari APBD Provinsi.
Sementara, pada saat konferensi pers Kejaksaan Negeri Soppeng terkait penetapan status tersangka (A), sejumlah awak media mempertanyakan dasar penetapan tersangka dalam dugaan korupsi ini, karena sampai saat penetapan tersangka (A), pihak penyidik Kejaksaan belum menerima hasil audit resmi mengenai jumlah kerugian negara dari BPKP.
”Kasus ini bukan temuan BPKP, kasus ini murni hasil penyelidikan dari kejaksaan berdasarkan laporan masyarakat.
"Berdasarkan Penyidikan yang kami lakukan, tersangka (A) telah memenuhi unsur dengan 2 alat bukti yang sah, sementara hasil audit dari BPKP, Insya Allah minggu depan mungkin sudah kami terima” ujar M. Ridwan Kasie Pidsus Kejari Soppeng.
Selanjutnya menurut Kasi Intel Kajari Soppeng Muh Musdar saat konferensi Pers kepada awak media menyatakan bahwa terkait kasus ini tidak menutup kemungkinan masih akan ada tersangka lainnya.
Sekadar di ketahui tersangka AR (almarhum) kasusnya sudah SP3 karena yang bersangkutan telah meninggal Dunia.
Sementara tersangka (A) kini sudah di tahan di sel lapas kelas IIB kabupaten Soppeng.
(Red/**)