Borong, Kabartujuhsatu.news, Kepolisian resort (Polres) Manggarai Timur, Nusa Tenggara Timur, menyerahkan mantan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), tersangka kasus pelecehan seksual terhadap balita, ke Kejaksaan Negeri Manggarai. (29/03/2023).
Kapolres Manggarai Timur AKBP I Ketut Widiarta S.H.,S.I.K.,M.Si, menjelaskan bahwa, unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Manggarai Timur menyerahkan tersangka pelaku, mantan anggota DPRD Kabupaten Manggarai Timur beserta barang bukti dalam tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur ke Kejari Manggarai.
Penyerahan ini dilakukan setelah berkas perkara FH dalam kasus pencabulan anak bawah umur dinyatakan lengkap oleh pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Manggarai.
"Benar, berkas perkara tersangka FH yang melakukan tindak pidana Pencabulan anak di bawah umur sudah lengkap dan hari ini dilakukan penyerahan ke Kejaksaan Negeri Manggarai beserta barang buktinya untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.".
Lebih lanjut ia menjelaskan bahwa, terhadap perbuatan tersangka, penyidik Polres Manggarai Timur menerapkan pasal 81 ayat (1) jo pasal 76 D atau pasal 82 ayat (1) jo pasal 76E Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan PERPPU Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang.
Kapolres Manggarai Timur juga menghimbau orang tua awasi anaknya supaya tak jadi korban pelecehan seksual.
"Kami himbau kembali kepada masyarakat khususnya orang tua untuk lebih memperhatikan lagi dan berhati-hati dengan cukup banyaknya kejadian tindak pidana terhadap anak sehingga perlunya orang tua tidak begitu saja mempercayakan kepada lingkungan sekitarnya dalam kehidupan keseharian anak sehingga dapat mencegah semaksimal mungkin terjadinya tindak pidana terhadap anak.
Publish; Ardi
Kabiro Manggarai Raya