Makassar, Kabartujuhsatu.news,-Berawal dari video yang memperlihatkan seorang paru baya yang memukul seorang anak di bawah umur dengan menggunakan kayu berukuran lengan anak tersebut.
Dari jeritan anak memanggil seorang tersebut sebutan bapak.
Dengan jeritan yang memohon ampun kepadanya itu dengan mengatakan, "Ampun pak kita bunuhka,namun bapak tersebut tidak mengindahkan dan tetap memukul secara brutal,
Di himpun oleh tim media kejadian tersebut diduga terjadi di Bombana Sultra
Terkait hal itu, Lembaga Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (LHI) mengecam keras pelaku tindakan yang diduga kekerasan anak tersebut.
"Dengan adanya video viral tersubut kami dari LHI meminta kepada polres dan PPA setempat untuk mengusut tuntas dan memberikan efek jerah terhadap pelaku yang diduga orang tuanya yang telah mendidik anaknya dengan kekerasan, sesuai UU Perlindungan anak, ujar Arham MS yang dimintai tanggapannya, Selasa (28/3/2023).
Sampai berita ini terbit tim media masih menghubungi pihak terkait.
(Red/**)