Soppeng, Kabartujuhsatu.news,- Wakil Bupati Soppeng Ir. Lutfi Halide, MP membuka Sosialisasi Peraturan Bupati Soppeng Nomor 5 Tahun 2023 tentang Sistem Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bari Pekerja Sektor Pertanian yang dilangsungkan di Hark Café Malaka Kabupaten Soppeng pada hari kamis 2 Maret 2023.
Acara tersebut dihadiri oleh Kajari Soppeng Salahuddin, SH, MH beserta Kasi Datun Kajari Soppeng, Pimpinan Cabang BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Soppeng, Branch Manager Bank Syariah Indonesia Cabang Soppeng, Kepala Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura Kabupaten Soppeng, Asisten II dan Staf Ahli Bupati soppeng, Penyuluh Pertanian, serta para pelaku usaha sektor pertanian.
Kepala Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura, Ir.Fajar, dalam laporannya mengatakan bahwa Peraturan Bupati Nomor 5 Tahun 2023 ini adalah tindak lanjut dan memberikan ruang yang lebih luas lagi bagi pekerja sektor pertanian untuk lebih memudahkan serta pengoptimalisasian program sutasoma sebelumnya.
Sementara itu, Wakil Bupati Soppeng dalam sambutannya menjelaskan bahwa Program ini sangat bermanfaat bagi para petani di Kabupaten Soppeng serta apresiasi yang sebesar-besarnya kepada DInas Tanaman Pangan dan Hortikultura atas inisiasi sehingga Perbup ini dapat disetujui oleh DPRD yang terlebih dahulu melalui kajian kajian di Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Soppeng, demikian pula Wakil Bupati Soppeng tidak lupa mengucapkan terima kasih kepada Kantor BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Soppeng karena telah bersedia untuk mengcover program Perbup Nomor 5 Tahun 2023 ini, sehingga diharapkan mampu memberikan kepuasan kepada petani dan menjadikan petani unggul, petani produktif, dan petani nyaman dan aman.
Hal senada disampaikan Kajari Soppeng yang diwakili oleh Kasi Datun Andi Hasanuddin, SH, MH dalam sambutannya mengatakan bahwa program ini adalah program unggulan sehingga harus menjadi atensi bersama, ujarnya.
Di depan para peserta sosialisasi, mewakili Kajari Soppeng, Andi Hasanuddin mengatakan bahwa Kejaksaan Negeri Soppeng siap menjadi rumah aduan atau rumah aspirasi bagi petani terkait masalah pelaksanaan Perbup Nomor 5 Tahun 2023, tandasnya.
(Red/**)