Pekalongan, Kabartujuhsatu.news,- Telah beredar di media bahwa pada tanggal 3 April 2023 pengurus Masjid Al-Hikmah yang dikelola dalam naungan Muhammadiyah Kota Pekalongan mengajukan surat permohonan Ijin untuk penggunaan lapangan Mataram sebagai tempat pelaksanaan Ibadah Sholat Idul fitri 1 Syawal 1444 H/ 21 April 2023 M.
Namun respon yang diberikan oleh Walikota Pekalongan H. A. Afzan Arslan dinilai sangat mengecewakan.
Melalui surat jawaban permohonan ijin penggunaan tempat, beliau menolak atau tidak memberikan ijin dengan alasan yang tidak relevan, yang menurutnya dikarenakan pemerintah Republik Indonesia telah menentukan 1 Syawal jatuh pada 22 April atau hari Sabtu, dilansir media sangpencerah.id, Jumat (14/4).
Hal itu dinilai dan diduga merupakan sikap yang mencerminkan kurangnya faham toleransi yang dimiliki Wali Kota Pekalongan.
Ketua umum lembaga kajian dan advokasi hak asasi manusia (LAK-HAM Indonesia) Arham MS menyesalkan kebijakan oknum walikota yang tidak memberikan izin penggunaan lapangan untuk shalat ied bagi warga Muhammadyah.
"Walikota kok begitu. Lapangan itu fasiltas umum milik semua masyarakat, kenapa gak diberi izin," ujar Arham.
"Jika benar Walikota bersikap seperti itu terhadap warga Muhammadyah, ini bukan Walikota namanya, tapi Wali kelompok, sebutnya.
"Hal ini tidak bisa dibiarkan, Kebijakan Walikota sangat menciderai keberagaman, tutur Aktivis HAM ini.
"Anda seorang Walikota, dan saya meyakini banyak pemilih anda dari kalangan Muhammadyah, tandas aktivis HAM yang juga warga Muhammadyah ini.
(Red/**)