Lampung Utara, Kabartujuhsatu.news,-Wahyu Kepala Desa Karang Sakti, Kecamatan Muara Sungkai, Lampung Utara, layak diperiksa. Rabu (05/03/2022).
Hal ini bukan tanpa dasar, mengingat Realisasi anggaran dana Covid-19 yang bersumber dari Dana Desa tahun 2022 potensi masalah.
Sebelumnya diberitakan,
Sejumlah realisasi item yang diduga bermasalah itu seperti penanganan Covid-19 mulai dari kegiatan penyemprotan disinfektan, terselenggaranya kegiatan operasional musdessus Bantuan Langsung Tunai (BLT) pada kucuran DD tahap pertama.
Lalu pada kucuran DD tahap ke dua yaitu penyelenggaraan Desa siaga kesehatan yang diantaranya operasional pelaksanaan sosialisasi /vaksinasi, penyemprotan disinfektan, kegiatan edukasi sosialisasi penanganan Covid-19 dan penyiapan atau perawatan ruang isolasi Desa.
Potensi masalah pada realisasi DD sejumlah penanganan Covid-19 di Desa Karang Sakti itu lantaran disinyalir terjadi penggelembungan anggaran bahkan kegiatan tidak terselenggara diduga alias fiktif.
Selain kegiatan Covid-19, kucuran DD tahun lalu disinyalir juga terjadi masalah pada pelaksanaan lainnya diduga mark-up.
Tidak hanya itu, kucuran diduga terjadi pelebaran anggaran alias menggelembung sehingga tidak sesuai fakta yang ada.
Atas sederet dugaan masalah tersebut, Pemerintah Desa Karang Sakti nampaknya berpotensi terjadi penyelewengan anggaran sehingga dapat merugikan negara.
Anehnya lagi, untuk keberimbangan pemberitaan dugaan sejumlah masalah tersebut Wahyu Kepala Desa Karang Sakti justru seakan menghindari awak media ketika ingin dikonfirmasi beberapa waktu lalu, bahkan ketika dihubungi wartawan pada Rabu,05 April 2023 Wahyu belum meresponnya dan belum dapat dikonfirmasi.
Oleh sebab itu, guna mengungkap kebenaran atas perihal tersebut wartawan masih berupaya mengkonfirmasi Inspektorat maupun Kejaksaan Negeri dan Tipidkor Polres Lampura, untuk itu simak informasi selanjutnya.(Tim/)