Soppeng, Kabartujuhsatu.news,- Anggota DPR RI Komisi III Supriansa, SH, M.Si menggelar reses bersama sejumlah wartawan yang tergabung di 6 organisasi pers yang ada di kabupaten Soppeng Provinsi Sulawesi Selatan yang di langsungkan di Aula Hotel D'kayangan, Selasa (18/4/2023).
Reses yang di gelar di bulan puasa ramadhan di hari ke 27 ini dirangkaikan dengan buka puasa bersama.
Dalam kesempatan itu legislator DPR RI dari partai Golkar dapil Sulawesi Selatan 2 yang meliputi 9 kabupaten ini termasuk kabupaten Soppeng, mengurai berbagai hal terkait kondisi terkini negara dan bangsa Indonesia dan atau yang menjadi issue Nasional termasuk di bidang politik, Hukum, keuangan negara terkait transaksi janggal Rp. 349 Triliun.
Dikesempatan itu mantan Wakil Bupati Soppeng Supriansa juga menyebut bahwa di Sektor Tambang saja bila dikelola dengan baik termasuk pajak untuk negara maka dapat melunasi utang negara.
Bahkan dikesempatan itu mantan Aktivis 98 dan Ketua Senat Universitas Muslim Indonesia ini mencontohkan laporan LHKPN dan mengurai secara detail yang kemudian menghitung di sektor tambang dapat hasil melebihi utang negara.
"Ini baru 1 sektor saja, tandasnya.
Terkait hal bisa bayar utang negara bukan kali ini saja di sampaikan mantan orator dan aktivis ini, bahkan di gedung parlemen Senayan Jakarta pun dirinya menyampaikan di hadapan anggota komisi III dan Menkopolhukam Mahfud MD jika dirinya dipercaya rakyat jadi presiden.
Meskipun diakuinya hal itu tidak mungkin, katanya.
Selain hal itu semua, dalam reses ini dirinya juga bercerita banyak tentang amanah yang diembannya terkait dengan isu-isu politik dalam pemilu termasuk di percaya oleh pimpinan DPR RI untuk mewakili anggota DPR dari seluruh fraksi yang sepakat sistem proporsional terbuka di Mahkamah konstitusi.
Terkait issue penundaan pemilu, Supriansa mengakui bahwa belum pernah ada amandemen untuk penundaan pemilu, belum pernah dibahas, katanya.
Namun, kata Supriansa, terkait dengan penundaan ada yang diatur UU namun tidak seluruhnya wilayah ditunda, ia mencontohkan ketika terjadi bencana di saat pemilu maka di wilayah tersebut di mungkinkan untuk penundaan pemilu, tuturnya.
Hal yang menarik disampaikan Ketua advokasi Hukum dan HAM DPP Partai Golkar ini adalah terkait dengan UU Perampasan Aset atau lebih dikenal Asset Recovery.
Mantan Aktivis, Ketua LSM Gerakan Anti Narkoba (Granat) ini mengakui bahwa belum ada dokumen dan ataupun draf terkait Asset Recovery ini untuk kemudian di bahas di Komisi III, terangnya.
"Belum ada sama sekali, tandasnya.
Menurutnya, Berdasarkan aturan yang ada bahwasanya
Dewan Perwakilan Rakyat memegang kekuasaan membentuk undang-undang bersama Presiden dan Setiap rancangan undang-undang dibahas oleh Dewan Perwakilan Rakyat dan Presiden untuk mendapat persetujuan bersama, pungkasnya.
(Red/**)