Boven Digoel, Kabartujuhsatu.news,- kembali terjadi, anggota Satgas Pamtas RI-PNG Yonif 725/Wrg Pos KM 53 di bawah naungan Kolakops Korem 174/ATW berhasil menangkap dua pemuda membawa Narkoba jenis ganja seberat 354 Gr di Kampung Kanggup, Distrik Sesnuk, Kabupaten Boven Digoel, Papua Selatan. Minggu (16/4/2023).
Dua pemuda yang ditangkap yakni inisial JG (22) dan JG (21). Mereka ditangkap saat Prajurit TNI dari Pos KM 53 melaksanakan sweeping rutin yang dipimpin Letda Inf Ld. Abubakar selaku Danpos KM 53 Satgas Yonif 725/Wrg.
Menurut Komandan Satgas (Dansatgas) Yonif 725/Wrg Letkol Inf Syafruddin Mutasidasi, S.E., penangkapan pelaku pengedar/pemakai Narkoba jenis Ganja adalah yang ke 7 (Tujuh) kalinya.
"Ini merupakan yang ke 7 kalinya kita kembali menangkap pemuda yang berusaha mengedarkan atau menyalahgunakan barang terlarang Narkoba atau Ganja khususnya di wilayah Kabupaten Boven Digoel tepatnya di Kampung Kanggup Distrik Sesnuk," terang Dansatgas.
Perwira berpangakat Letnan Kolonel inipun mengakui bahwa pengedaran barang terlarang Narkoba dan sejenisnya menjadi perhatian khusus mengingat dampak negatif yang ditimbulkannya.
"Segala bentuk tindak kejahatan khususnya kegiatan jual beli atau peredaran Narkotika di wilayah perbatasan RI-PNG yang menjadi tanggungjawab Satgas Yonif 725/Wrg akan menjadi perhatian khusus kami demi menyelamatkan generasi-generasi pemuda kita," ujarnya.
"Tentunya kamipun berharap semua peran dari masyarakat di wilayah perbatasan untuk melaporkan di Pos-Pos TNI maupun Instansi terkait apabila menemukan atau mengetahui kegiatan terlarang tersebut," tutup Syafruddin.
Untuk memberikan efek jera, Satgas Yonif 725/Wrg telah berkoordinasi dengan instansi terkait khususnya Polres Boven Digoel dan Bea Cukai Merauke untuk dilakukan proses lebih lanjut sesuai hukum yang berlaku.
(Red/Umar)