Soppeng, Kabartujuhsatu.news Resmob Satreskrim Polres Soppeng yang dipimpin Kanit Resmob Aipda Jumaldi, SE, melakukan penangkapan terhadap pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) di Makkuntu Desa Maccile Kecamatan Lalabata Kabupaten Soppeng, Rabu 12 April 2023 pukul 15.00 wita.
Kasat Reskrim Polres Soppeng Iptu Ridwan, SH, MH saat dikonfirmasi via Whats App membenarkan penangkapan tersebut, Kamis 13 April 2023.
Menurutnya, " Identitas pelaku yang dibekuk yakni Lelaki CP (32) warga Makkuntu Desa Maccile Kecamatan Lalabata.
Kasat Reskrim Iptu Ridwan mengatakan bahwa aksi pencurian tersebut berawal pada Rabu 12 April pukul 21.30 wita pelapor yaitu Afit Ramadhan sepulang dari sawah dan memarkir motornya yang berjenis Honda CRF dibawah kolong rumahnya untuk beristirahat, namun pada esok paginya korban sudah tidak melihat kendaraan miliknya, sehingga korban melaporkan kejadian tersebut", terang perwira yang baru menjabat Kasatreskrim beberapa hari di Polres Soppeng ini.
Dikatakan Kasatreskrim, "Setelah menerima laporan tersebut, Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi bahwa pelaku pencurian kendaraan bermotor yaitu Lelaki CP yang merupakan warga makkuntu Desa Maccile sehingga petugas dengan berpegang identitas pelaku, langsung bergerak cepat melakukan penangkapan", Jelasnya.
Saat dilakukan Interogasi, Pelaku pun mengakui perbuatannya dan telah menggadaikan motor tersebut diwilayah Batu - Batu Kecamatan Marioriawa, tandasnya.
Usai dibekuk, Pelaku dan Barang Bukti digelandang ke Mapolres Soppeng guna Proses hukum lebih lanjut", pungkas Kasatreskrim Polres Soppeng Iptu Ridwan.
(Red/**)