Surabaya, Kabartujuhsatu.news,- Aktivis pengiat anti korupsi yang sekaligus sebagai Ketua Umum ALIANSI MADURA INDONESIA (AMI) Baihaki Akbar, Resmi melaporkan Kepala Desa Daleman, Kecamatan Galis, Kabupaten Bangkalan, terkait dugaan tindak pidana Korupsi dengan berbagai modus, Sabtu (1/4/2023).
Menurut Baihaki," Tindak pidana korupsi itu diduga dilakukan oleh Kepala Desa Daleman Kecamatan Galis Kabupaten Bangkalan dan dilaporkannya ke Polda Jatim.
"Hal yang dilaporkan tersebut terkait beberapa praktik korupsi yang dinilai sangat merugikan keuangan negara, dengan modus tidak menyalurkan PKH dan BLT kepada penerima manfaat dan terkait penyalahgunaan jabatan dan wewenang, terang Baihaki.
"Kami juga melaporkan terkait dugaan pengadaan tanah untuk kantor Desa Daleman dan pembangunan kantor desa Daleman yang diduga fiktif.
"Tidak hanya itu, Kami juga melaporkan dugaan beberapa pembangunan fisik yang dinilai tidak sesuai dengan spek, tegasnya.
"Maka dari itu kami berharap kepada aparat penegak hukum untuk segera menindaklanjuti aduan atau laporan dari kami Demi tegaknya supremasi hukum, dan kami juga akan mengawal kasus tersebut sampai ada putusan in krcaht dari pengadilan, pungkasnya.
(Red/**)