Soppeng, Kabartujuhsatu.news,-Layanan pembayaran pajak kendaraan bermotor melalui kantor Samsat akan di tutup selama cuti bersama dan libur Lebaran tahun 2023.
Bagi wajib pajak yang pajaknya berakhir pada waktu cuti dan libur Lebaran tersebut dapat kembali pada tanggal 26 April untuk diberikan pelayanan.
Hal tersebut disampaikan Kanit Regident Polres Soppeng IPDA Mahluddin, di kantornya Jalan kayangan kelurahan Lalabata Rilau Kecamatan Lalabata Kabupaten Soppeng, Selasa (18/4/2023).
Mantan Kanit Regident Selayar itu menjelaskan bahwa selama cuti bersama dan libur Lebaran yang dimulai tanggal 19 April 2023 hingga tanggal 25 April 2023, seluruh layanan pembayaran pajak kendaraan bermotor melalui kantor Samsat akan libur, dan akan kembali di buka pada tanggal 26 April 2023 mendatang.
"Sedangkan kendaraan yang mati pajak pada hari libur Nasional bisa bayar pajak dan memperpanjang STNK pada tanggal 26 April, dan tidak dikenakan denda, tegas IPDA Mahluddin.
Mahluddin mencontohkan seperti pajak atau perpanjangan STNK yang masa berlakunya dari tanggal 19 sampai dengan tanggal 25 bisa diurus pada tanggal 26.
"Sedangkan pelayanan pada tanggal 27 dan seterusnya akan kembali normal seperti biasa, pungkasnya.
(Red)