Borong, Kabartujuhsatu.news, Sebanyak 64 Penjabat (Pj) Kepala Desa dari 12 Kecamatan di Kabupaten Manggarai Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT) Resmi di lantik dan mengambil sumpah jabatan oleh Wakil Bupati Manggarai Timur, Siprianus Habur, yang dilangsungkan di Aula Kantor Bupati Manggarai Timur. (12/4/2023).
Pelantikan dan pengambilan sumpah pejabat Kepala Desa, sudah sejalan sesuai amanat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, bahwa Pemerintah Daerah mempunyai peran penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang baik.
Oleh karena itu guna mendukung percepatan pelayanan publik, maka struktur pemerintahan desa harus diisi, baik oleh Kepala Desa, Penjabat atau sebutan lain sesuai ketentuan.
Dalam sambutannya, Wabup Matim Suprianus Habur menyampaikan beberapa pesan dan penegasan kepada para Penjabat Kepala Desa agar mampu mengelolah dan mengatur seluruh penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pemberdayaan masyarakat di desa serta menyampaikan pesan penting agar mampu mensukseskan pelaksanaan pemilihan kepala desa.
“Saya ingin menekankan beberapa hal kepada saudara-saudara, Pertama : tugas, kewenangan, hak, kewajiban dan larangan kepala desa sama juga dengan penjabat kepala desa, oleh karena itu bekerjalah dengan sepenuh hati dan layani masyarakat dengan setulus hati,
"Kedua : harus merangkul semua komponen di desa, baik masyarakat maupun perangkat desa.
"Ketiga : harus mampu mengelolah dan mengatur roda pemerintah di desa, dan,
"Keempat : Sukseskan pelaksanaan pemilihan kepala desa” Ungkap Siprianus.
Selain itu juga, Wabup menyampaikan penegasan kepada para Penjabat Kepala Desa, agar mampu menjaga netralitas dimasa-masa menjelang pesta demokrasi.
"Begitupun dengan Keamanan, ketertiban masyarakat menjadi prioritas pertama dari kondisi yang di harapkan, pungkas Wakil Bupati Manggarai Timur Suprianus Habur.
Publish/Editor: Ardi