Lahat, Gumay Talang, Kabartujuhsatu.news,
Sehubungan dengan telah terjadinya Aksi Penyetopan Aktifitas Kendaraan Pengangkut Batu Bara yang melintasi wilayah sejumlah Desa dalam kecamatan Gumay Talang Kabupaten Lahat sejak beberapa hari di tepian jalur Jalan lintas Sumatera (1-2/4-2023) lalu.
Selanjutnya sekira pukul 14.30 wib terjadilah Pertemuan Mediasi antara pihak PT Batu Alam Selaras (BAS) dengan masyarakat seluruh Desa dalam Kecamatan Gumay Talang Kabupaten Lahat yang dilangsungkan di Gedung Serba Guna Kecamatan Gumay Talang kabupaten Lahat Transportir Sub Kon dengan PT.BAS.
Rapat mediasi ini dihadir oleh,
Danramil 405/12 Lahat diwakili L Kapolres Lahat diwakili Kasat Intel AKP Mulyono, Koramil 405/12 Kota Lahat. diwakili Letda Supendi, Kapolsek Kota Lahat AKP Samsuardi, HRDGA @ Legal PT.BAS diwakili oleh Andes SE selaku KTT didampingi Advokasi, Camat Gumay Talang Redy Septerson.SE.MM. Kadis Hub diwakili, seluruh Kades serta seluruh Warga dalam Wilayah Kecamatan Gumay Talang.
Sementara tuntutan Warga Desa dalam kecamatan Gumay talang yang diwakili sebanyak 32 orang menanda tangani surat yang dituangkan dalam surat Penandatanganan.
Dalam surat tersebut tertuang, pertama : Melarang PT.BAS melalui Jalur sepanjang jalan milik umum dari Desa Sugi Waras hingga melintasi Desa Desa di wilayah Kecamatan Gumay Talang.
Diminta kepada pihak Kepolisian Polres Lahat agar seluruh Angkutan Batu Bara khususnya Transportir Batu Bara pada PT.BAS memiliki Izin melintas dijalan Umum, KIR, SIM.
Sebab menurutnya, sejak adanya aktifitas lalu lintas tersebut di nilai mengganggu dan mencemari udara, mengundang Penyakit, beberapa jalan juga mengalami kerusakan serta membuat Kebisingan.
Oleh sebab itu masyarakat akan bertindak secara bersama sama untuk memberhentikan aktifitas Angkutan Batu bara dari PT BAS yang melintasi jalan Umum.
Salah satu Warga atas nama Jamaludin yang merupakan perwakilan dari desa Tj Karangan Kecamatan Gumay Talang mengatakan bahwa, benar adanya surat di buat di rumah Ortu saya sudah berapa kali seluruh masyarakat gumay talang dari perbatasan PT.BAS mulai Holing pada tgl (22-2023) atas kesepakatan bersama, katanya.
Sementara itu, Yudi salah satu warga dari desa Muara Tandi mengatakan tentang kenyamanan bahwa selama 3 (tiga) bulan, belum ada konpensasi atas Debu yang dinilai telah mencemari rumah Warga terlebih saat berkendara R2 maka jalan jalan yang di lalui sudah dipenuhi dengan debu, terangnya.
Menanggapi permasalahan diatas dari Pihak PT BAS Andre SE mengatakan bahwa, pihaknya sudah menyampaikan ke Desa Desa dan kecamatan bahwa dirinya bergerak berdasarkan izin operasi Produksi berdasarkan teleransi pada tahun 2018 untuk Angkutan Batu Bara jam 18.00 sampai pukul 17.00 wib, katanya.
"Dan untuk dampak Penyakit, kita belum ada bukti fisik orang yang sakit terkena dampak oleh pencemaran debu dan kami sudah koordinasi para Kades untuk mendapat rekomendasi serta akan mengalokasikan konpensasi untuk kebersihan melalui pemerintah Desa dan bukan membenturkan warga dan Kades karena yang merupakan Pemimpin Wilayah.
Untuk sementara saat ini masih dalam Progres Pembebasan Lahan untuk membangun Siwai dan atau Stasiun Batu Bara agar tidak melalui lagi jalan umum, pungkasnya.
Sekadar diketahui selama rapat pertemuan berlangsung situasi berjalan dengan tertib dan aman.
Laporan : Akbar